matarajawali.net; CIKARANG — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada 30 April 2026. Selama satu bulan penuh, Samsat Cikarang memberlakukan pembebasan denda 100 persen, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta kemudahan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik pertama, cukup dengan STNK.
Memasuki Mei 2026, belum ada pengumuman resmi dari Bapenda Jabar terkait perpanjangan atau program pemutihan baru. Artinya, bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak, sanksi denda normal kembali berlaku sebesar 25 persen per tahun dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadwal Samsat Keliling Tetap Beroperasi
Meski program pemutihan telah tutup, layanan Samsat Keliling (Samling) Cikarang tetap berjalan seperti bulan sebelumnya. Operasional dilakukan setiap Senin hingga Sabtu dengan lokasi dan jam berikut:
Senin–Selasa 09.00 – 12.00 Pasar Bersih Jababeka
Rabu 09.00 – 12.00 Ruko Robson Lippo
Kamis 09.00 – 12.00 KUD Sukatani
Jumat 09.00 – 11.00 Kantor Pemkab Deltamas
Sabtu 09.00 – 12.00 Stadion Wibawa Mukti
*Catatan*: Lokasi bisa berubah sewaktu-waktu. Datang pagi biar kebagian kuota.
Petugas Samsat mengimbau masyarakat datang lebih pagi karena kuota pelayanan terbatas dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan.
Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Sambara
Bagi warga yang enggan mengantre, pembayaran pajak tahunan masih bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Sambara Jabar. Caranya cukup dengan memasukkan nomor polisi dan NIK, melakukan pembayaran lewat m-banking atau ATM, lalu memilih e-TBPKP digital atau mencetaknya gratis di mesin E-Samsat terdekat.
Namun untuk keperluan cek fisik lima tahunan, ganti pelat nomor, atau balik nama, wajib pajak tetap harus mendatangi Samsat Induk Cikarang di Jl. Industri No.1, Pasirsari.
Waspada Informasi Hoaks
Belakangan ini beredar kabar soal “pemutihan online gratis Mei 2026” di media sosial. Pihak Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan informasi tersebut hoaks. Hingga 4 Mei 2026, belum ada program pemutihan baru yang dikeluarkan Bapenda Jabar.
Masyarakat diminta memantau informasi resmi hanya melalui akun Instagram @samsatbekasi_kab atau aplikasi Sambara untuk menghindari penipuan.



