matarjawali.net; KAB.MALANG — Persoalan pengelolaan limbah di UD Sabar Jaya, usaha pengolahan keripik aneka buah di Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Pemilik usaha, Yuli, mengaku lokasi pabriknya cukup sering didatangi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Yang menjadi perhatian, Yuli secara khusus menyebut seorang petugas berinisial Bu S, yang menurut pengakuannya merupakan ASN DLH Kabupaten Malang, sebagai salah satu petugas yang kerap berkunjung ke lokasi usahanya.
Menurut Yuli, kedatangan Bu S bahkan disebut terjadi ketika petugas tersebut melakukan peninjauan terhadap aktivitas pengolahan di pabrik tahu yang berada di sekitar lokasi.
“Bu S (ASN DLH) sering ke sini. Ketika meninjau pengolahan pabrik tahu pasti mampir ke sini,” ujar Yuli.
Pernyataan pemilik UD Sabar Jaya tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan bentuk pengawasan yang dilakukan saat kunjungan tersebut.
Apakah kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan lingkungan, monitoring rutin, atau sekadar kunjungan dalam rangka lain, masih memerlukan penjelasan dari pihak DLH Kabupaten Malang.
Saat wartawan Matarajawali.net menanyakan kepada Yuli mengenai tujuan kedatangan petugas tersebut, ia memberikan jawaban singkat.
“Main-main saja,” jawab Yuli.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada DLH Kabupaten Malang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sering Berkunjung, Pernahkah Ambil Sampel Limbah?
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika Yuli mengungkapkan bahwa meskipun petugas DLH disebut cukup sering datang, air hasil pengolahan limbah dari IPAL di lokasi tersebut menurut pengakuannya belum pernah dilakukan pengujian laboratorium oleh DLH Kabupaten Malang.
Yuli juga mengakui bahwa IPAL di tempat usahanya dibuat secara mandiri.
“Pengelolaan limbah itu bikin sendiri,” tegas Yuli.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika benar terdapat kunjungan berulang dari petugas DLH, apakah dalam kunjungan tersebut pernah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap sistem IPAL, pengambilan sampel air limbah, pemeriksaan dokumen lingkungan, atau bentuk pengawasan lainnya?
Sebab, keberadaan IPAL secara fisik belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa air limbah yang dihasilkan telah memenuhi parameter baku mutu. Kualitas air limbah perlu diketahui melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH Kabupaten Malang Diminta Beri Penjelasan
Atas munculnya keterangan tersebut, DLH Kabupaten Malang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Terutama mengenai apakah benar terdapat ASN berinisial Bu S yang beberapa kali mengunjungi UD Sabar Jaya, dalam kapasitas dan tugas apa kunjungan tersebut dilakukan, serta apakah terdapat catatan hasil pengawasan dari setiap kunjungan.
Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah pernah dilakukan pengambilan sampel air limbah dari UD Sabar Jaya untuk diuji di laboratorium dan, apabila pernah, bagaimana hasil pengujiannya.
Apalagi sebelumnya pemilik usaha menyebut aktivitas produksi menggunakan sekitar 1,5 ton buah per hari, dengan enam mesin produksi dan sekitar 30 pekerja.
Dengan skala kegiatan tersebut, pengawasan terhadap pengelolaan air limbah menjadi bagian yang patut mendapat perhatian.
Matarajawali.net akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk legalitas dokumen lingkungan UD Sabar Jaya, sistem dan kapasitas IPAL, mekanisme pembuangan air limbah, serta rekam pengawasan dari instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, Matarajawali.net masih menunggu klarifikasi resmi dari DLH Kabupaten Malang, khususnya mengenai keterangan pemilik UD Sabar Jaya tentang seringnya kunjungan ASN DLH berinisial Bu S ke lokasi usaha dan apakah kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan lingkungan.
Klarifikasi tersebut penting agar publik dapat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya diperiksa ketika petugas datang dan sejauh mana pengawasan terhadap pengelolaan limbah di UD Sabar Jaya telah dilakukan.



