Waktu Sekarang

18 September 2026 22:18

KPK Geledah Rumah Tersangka Lampri, Kasus OTT ATR/BPN Terus Bergulir

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Terbaru, pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi setelah penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diperiksa untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB.

KPK selanjutnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak swasta, termasuk Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dugaan Suap Pengurusan HGB

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut adanya permintaan awal sebesar Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah pihak yang menjadi perantara.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Dalam penyidikan, KPK menyebut menemukan penerimaan yang diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan lainnya.

KPK juga menyebut adanya temuan penerimaan tunai dalam jumlah besar, termasuk setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. Penyidik masih mendalami sumber dan kaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Kantor ATR/BPN Juga Digeledah

Sebelum menggeledah rumah Lampri dan kantor Summarecon, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap lebih jauh perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyatakan menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Nusron: Hormati Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya memberikan pernyataan kepada awak media pada Jumat (18/9/2026).

Nusron menegaskan bahwa dirinya dan jajaran Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan.

Menurut Nusron, pelayanan seperti peralihan hak dan pengukuran tanah yang telah terjadwal tetap dilakukan meskipun sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan kementeriannya sedang menjalani proses hukum.

Terkait perkara HGB di Bogor, Nusron menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah OTT tersebut mencuat.

Sementara itu, KPK masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Status Nusron Wahid sendiri belum disebut sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan keterkaitan pihak lain masih didalami.

Dengan berlanjutnya penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK kini masih menelusuri dokumen, aliran dana, serta dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.(riz)

Matarajawali.net — Informasi • Aktual • Terpercaya

No Tag
Matarajawali
Di Post : 28 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4