matarajawali.net; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang disampaikan kepada awak media pada 7 Oktober 2026, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pada tanggal tersebut. Menurut keterangan KPK, yang bersangkutan telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan terdapat agenda internal di kementeriannya.
KPK memandang keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang, rangkaian perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. KPK juga mengingatkan pentingnya sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengimbau Nusron memprioritaskan jadwal pemeriksaan ulang sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk aliran dana dan hubungan antarpihak.
KPK perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa yang diduga berperan, serta apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan proses tersebut.
Penting ditegaskan bahwa pemanggilan Nusron Wahid dalam perkara ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pidana.
Hingga informasi terakhir yang dapat ditelusuri untuk berita ini, belum ada dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan Nusron telah terbukti melakukan korupsi dalam perkara tersebut.
KPK diharapkan dapat menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti, mengungkap peran masing-masing pihak secara objektif, dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(riz)



