Waktu Sekarang

23 September 2026 11:30

DLH Bantah Kunjungan “Main-Main” ke Pabrik Kripik Buah, Temuan IPAL Justru Jadi Sorotan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net | KABUPATEN MALANG — Polemik aktivitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang di lingkungan produksi Kripik Aneka Buah-buahan Levina milik UD Sabar Jaya memasuki babak klarifikasi.

Salah satu staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sofia, secara tegas membantah pernyataan yang menyebut dirinya sering datang ke lokasi produksi tersebut.

Bukan hanya membantah soal frekuensi kunjungan, Sofia juga menepis anggapan bahwa kedatangannya ke lokasi hanya untuk bermain-main.

“Saya tidak pernah ke sana. Itu tuduhan yang tidak benar,” tegas Sofia kepada matarajawali.net.

Sofia mengatakan, dirinya hanya pernah bertemu dengan Yuli selaku pemilik produk Kripik Buah Levina sebanyak dua kali berdasarkan ingatannya. Pertemuan itu, kata dia, berlangsung dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan pembinaan lingkungan.

“Saya ketemu dia (Yuli), seingat saya cuma dua kali. Itu pun di acara bimtek dan pelatihan yang diadakan oleh DLH,” ujarnya.

Menurut Sofia, klarifikasi tersebut perlu disampaikan karena pernyataan mengenai dirinya telah menyangkut persoalan pribadi sekaligus tugas kedinasannya sebagai staf DLH.

Terlebih, adanya penyebutan bahwa dirinya datang ke lokasi hanya untuk bermain-main dinilai dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugasnya.

“Apalagi saya dibilang ke sana hanya main-main,” kata Sofia.

Bukan Soal Sering atau Tidak, Apa yang Ditemukan DLH?

Klarifikasi Sofia kemudian membuka persoalan yang lebih substansial.

Jika perdebatan sebelumnya berkutat pada seberapa sering petugas DLH datang ke lokasi, penjelasan Dr. Nuning Nur Laila, S.Pt., M.Agr.Sc., selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kabupaten Malang, justru menunjukkan bahwa UD Sabar Jaya memang telah menjadi objek pembinaan dan pengawasan lingkungan.

Nuning menegaskan, kunjungan petugas DLH ke UD Sabar Jaya bukan kunjungan pribadi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan dalam rangka pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup.

Menurut Nuning, kegiatan tersebut mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Artinya, persoalan yang muncul tidak semata-mata mengenai siapa datang ke lokasi dan berapa kali kunjungan dilakukan.

Ada persoalan lain yang jauh lebih penting: bagaimana limbah dari aktivitas produksi tersebut dikelola dan apakah hasil pengolahannya telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

DLH Sudah Datang, IPAL Masih Harus Dibenahi

Nuning mengungkapkan, DLH Kabupaten Malang telah melakukan verifikasi lapangan pada 30 Oktober 2024 dan 10 September 2026.

Pelaku usaha juga telah dilibatkan dalam Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Cair Industri Sektor Makanan dan Minuman pada 13 Mei 2026.

Dalam kegiatan 10 September 2026, petugas melakukan peninjauan lokasi, wawancara, pemeriksaan kondisi pengelolaan lingkungan serta memberikan arahan tindak lanjut.

Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembinaan.

Dari kegiatan tersebut, DLH menyatakan masih menemukan sejumlah persoalan.

Pertama, sistem IPAL masih membutuhkan pembenahan, meskipun terdapat kemajuan dibandingkan tindak lanjut sebelumnya.

Kedua, DLH menyebut terdapat pengenceran air limbah sebelum dibuang ke badan air.

Ketiga, dan yang menjadi catatan penting, belum dilakukan pengujian kualitas air limbah pada outlet IPAL sebagai sarana evaluasi kinerja IPAL.

Temuan tersebut membuat persoalan pengelolaan limbah UD Sabar Jaya tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya kunjungan petugas DLH.

Sebab, keberadaan IPAL dan pengoperasiannya pada akhirnya harus dapat dibuktikan melalui pengelolaan serta evaluasi kualitas efluen yang dihasilkan.

DLH Minta IPAL Dievaluasi dan Diuji

Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Malang meminta pelaku usaha mengolah seluruh limbah yang dihasilkan sesuai ketentuan.

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan evaluasi dan pembenahan sistem IPAL dengan berkonsultasi kepada tenaga ahli hingga efluen yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Hasil evaluasi IPAL selanjutnya diminta dilaporkan secara berkala kepada DLH Kabupaten Malang.

Dengan demikian, persoalan yang kini muncul memiliki dua sisi yang berbeda.

Di satu sisi, terdapat bantahan Sofia terhadap tudingan bahwa dirinya sering berkunjung ke lokasi dan disebut hanya bermain-main.

Di sisi lain, berdasarkan penjelasan Kepala Bidang PPKL DLH Kabupaten Malang, terdapat catatan teknis mengenai pengelolaan limbah yang masih harus dibenahi oleh UD Sabar Jaya.

Pertanyaan Berikutnya: Sejauh Mana Pengawasan Berjalan?

Dari rangkaian pembinaan tersebut, satu hal menjadi penting untuk dikawal publik: apakah seluruh rekomendasi DLH benar-benar dilaksanakan oleh pelaku usaha dan bagaimana hasil evaluasinya?

Terlebih, DLH menyebut belum adanya pengujian kualitas air limbah pada outlet IPAL dalam kegiatan pembinaan terakhir.

Karena itu, transparansi mengenai hasil pengujian laboratorium, kondisi aktual IPAL setelah pembinaan, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DLH menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan tidak berhenti sebatas pembinaan administratif.

matarajawali.net akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan di lapangan.(suy)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 16 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4