Matarajawali.net–KABUPATEN MALANG – Dugaan adanya penarikan uang gedung di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang, menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Pasalnya, selain diminta membayar biaya seragam, orang tua siswa juga mengaku diwajibkan membayar uang gedung sebesar Rp3 juta per siswa.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta melakukan pembayaran setelah anaknya dinyatakan lolos dan diterima sebagai peserta didik baru di SMAN 1 Tumpang.
Menurut pengakuannya, pihak sekolah terlebih dahulu menarik biaya sebesar Rp1,5 juta yang diperuntukkan untuk seragam sekolah. Namun, di luar biaya tersebut, wali murid kembali diminta membayar Rp3 juta yang disebut sebagai uang gedung.
“Kami diminta membayar Rp1,5 juta untuk seragam. Setelah itu masih ada lagi Rp3 juta yang disebut uang gedung. Sebagai orang tua tentu kami merasa keberatan karena nominalnya cukup besar,” ungkap wali murid kepada wartawan.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai dasar hukum penarikan uang gedung di sekolah negeri, mengingat pemerintah telah berulang kali menegaskan larangan pungutan yang membebani peserta didik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut juga mencakup larangan meminta pembayaran yang bersifat wajib dengan berbagai istilah, baik uang pembangunan, infak, sumbangan maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum.
Atas adanya keluhan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan klarifikasi dan penelusuran untuk memastikan apakah penarikan uang gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Aji)



