Waktu Sekarang

27 September 2026 20:15

BUNTUT TEMUAN OMBUDSMAN, KALAPAS CIBINONG DAN EMPAT PEJABAT DINONAKTIFKAN

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut pemeriksaan internal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman mengenai keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi,

Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas layaknya hunian atau apartemen, antara lain sofa, televisi, kulkas dan fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Dalam proses sidak, tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok hunian warga binaan.

Temuan tersebut kemudian mendorong Ombudsman melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan digunakan serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.

Kemenimipas kini melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap fakta di balik temuan tersebut. Dengan status nonaktif, kelima pejabat tersebut belum dapat dipandang sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik, termasuk mengenai fungsi sebenarnya bangunan-bangunan tersebut, siapa penggunanya, bagaimana pengawasannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Kasus ini juga mendapat perhatian DPR. Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga pihak Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai temuan fasilitas tersebut dan perbedaan keterangan yang berkembang.

Matarajawali.net — Publik kini menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas dan investigasi Ombudsman untuk memastikan apakah temuan tersebut merupakan persoalan administratif, pelanggaran tata kelola, atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang harus diproses lebih lanjut.(riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 28 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4