Waktu Sekarang

26 September 2026 22:15

Polda Jatim Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, Polresta Dalami Fakta Hukum

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; KOTA MALANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA-PPO Polda Jawa Timur turun langsung mendampingi penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang, Sabtu (26/9/2026).

Pendampingan dilakukan bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Malang dengan mengunjungi para siswa yang diduga menjadi korban.

Kasus dugaan kekerasan yang menyeret oknum kepala sekolah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan penganiayaan terkait penggunaan seragam lurik beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial.
Direktur PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan kunjungan dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berjalan.

“Kami hadir untuk memberikan penguatan kepada adik-adik yang menjadi korban agar tetap semangat belajar dan bersekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujar Kombes Pol Ganis.

Informasi awal menyebutkan sejumlah siswa mengalami luka lebam hingga pendarahan.
Salah satu korban juga merupakan siswa berkebutuhan khusus (inklusi).

Namun, kepolisian belum menyimpulkan jumlah korban maupun tingkat luka karena pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan korban, saksi, serta melakukan visum terhadap korban.

“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan melakukan proses visum. Seluruh hasilnya masih dalam proses pendalaman,” jelas Khusnul.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. Seluruh keterangan dan bukti akan dianalisis untuk menentukan kepastian hukum serta pasal yang akan diterapkan sesuai fakta penyelidikan.

Kombes Pol Ganis juga mengajak masyarakat, khususnya korban atau saksi kekerasan terhadap anak, perempuan, maupun kelompok rentan, untuk tidak takut melapor melalui gerakan Raise and Speak.

“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Dengan laporan itu kami bisa memberikan perlindungan dan penanganan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang guna memastikan kronologi kejadian, jumlah korban, serta kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan.(hum/aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4