Waktu Sekarang

17 September 2026 17:01

KPK Bongkar OTT HGB Bogor, 4 Orang Kepercayaan Nusron Terseret

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB dan pembukaan blokir tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat nama yang disebut KPK tersebut yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut dugaan status sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh penyidik berdasarkan keterangan yang dikumpulkan selama proses penyelidikan serta barang bukti yang diamankan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin dan Muhammad Fakhry disebut berperan sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN dalam mengurus berbagai layanan pertanahan.

Sementara Arif Sugiyanto disebut berperan mengumpulkan uang dari Erwin maupun Fakhry. Uang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Fahd Arafiq sebagai penampung akhir.

Dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB

KPK juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang dalam proses pembukaan blokir tanah dan penerbitan sertifikat.

Dalam salah satu rangkaian perkara, terdapat permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar terkait proses pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

KPK menyebut barang bukti uang tunai yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Namun, keberadaan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka tidak serta-merta berarti Menteri ATR/BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau terlibat dalam tindak pidana.

Hingga perkembangan yang diberitakan, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk posisi Nusron Wahid apabila penyidikan menemukan fakta dan bukti yang relevan.

Nusron Wahid sendiri tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT 14 September 2026.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta. KPK masih melakukan pendalaman terhadap alur komunikasi, peran masing-masing tersangka, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.(riz)

Matarajawali.net — Informasi, Aktual, Terpercaya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4