matarajawali.net; JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus berkembang.
Terbaru, pada Rabu, 23 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam membangun konstruksi perkara secara utuh.
“Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Hingga sekitar pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Dari Bogor hingga Mojokerto
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya berpusat di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan Berantai
Langkah penyidik KPK tidak berhenti pada penangkapan.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK pada saat itu menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah.
Sehari berikutnya, penyidik bergerak ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi.
Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memberikan petunjuk dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu masih dianalisis untuk mendalami peran Lampri dan konstruksi perkara secara keseluruhan.
Kantor Summarecon Bogor Turut Digeledah
Pada 21 September 2026, giliran kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang digeledah.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang menurut KPK diduga berkaitan dengan dugaan suap pihak swasta kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi utuh perkara.
Dengan adanya penggeledahan terbaru di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, penyidikan kini menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri lebih jauh jejak administrasi, dokumen maupun bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Rp106,3 Miliar dan Jejak Perkara
Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Selain uang, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi.
Namun, seluruh barang yang disita masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan analisis pembuktian. Keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana nantinya akan diuji dalam proses hukum.
Sementara itu, pihak PT Summarecon Agung sebelumnya menyatakan bahwa HGB yang menjadi bagian dari perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan. Manajemen juga menyatakan bahwa sampai saat itu belum terdapat perubahan status hukum terhadap sertifikat tersebut.
Penyidikan Belum Berhenti
Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi perkembangan terbaru yang menunjukkan bahwa penyidik KPK masih melakukan penelusuran untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang diperoleh dari penggeledahan di Mojokerto karena proses tersebut masih berlangsung pada Rabu siang.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang diamankan dari berbagai lokasi.(riz)



