Waktu Sekarang

23 September 2026 13:19

Jukir Viral di Dinoyo Ditindak Tipiring, Polresta Malang Kota Respons Aduan dan Cek Langsung Informasi Dugaan Parkir Liar

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; MALANG KOTA — Video perselisihan antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir (Jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Kota Malang, yang viral di media sosial ditindaklanjuti Polresta Malang Kota. Senin (21/09/2026)

Personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait dugaan praktik parkir liar yang menimbulkan keresahan publik.

Peristiwa yang menjadi perhatian warganet tersebut terjadi di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.

Perselisihan disebut bermula ketika seorang pengendara motor mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir karena dinilai tidak sesuai dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Dalam video yang beredar, pengendara dan jukir terlihat terlibat adu argumen.

Jukir yang bersangkutan juga disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir, meski memiliki kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.

Rekaman tersebut kemudian memicu beragam komentar masyarakat di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendatangi lokasi, untuk mengecek langsung informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian atas aduan masyarakat mengenai dugaan parkir liar. Selasa (22/9/2026)

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya penanganan tersebut.

Ia menjelaskan, petugas mendatangi lokasi setelah informasi mengenai aktivitas parkir yang dipersoalkan viral di media sosial.

“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengidentifikasi jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah SIM milik MA untuk proses lebih lanjut dan mengamankannya di Mako Polresta Malang Kota.

Lukman menegaskan, langkah kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan atau informasi masyarakat yang berkembang dan bertujuan menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik.” Pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dan penindakan tersebut, kepolisian berharap persoalan parkir di kawasan tersebut dapat ditangani secara tertib serta tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Ipda Lukman Sobhikin mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan cepat kepolisian Call Center 110 dan layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi urgent atau keadaan darurat.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan segera agar petugas dapat merespons dengan cepat, sekaligus membantu menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4