Matarajawali.net–KOTA MALANG – Polemik pengadaan proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic) di RSUD Kota Malang mencuat ke publik. Pasalnya, pemenang tender yang sebelumnya telah ditetapkan melalui LPSE, CV Viva Tunggal, dibatalkan dan digantikan oleh pemenang cadangan pertama, CV Rexa Bangun Utama.
Pembatalan tersebut memicu protes dari pihak CV Viva Tunggal yang menilai keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan secara sepihak. Bahkan, perusahaan mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada RSUD Kota Malang sebagai bentuk keberatan atas keputusan tersebut.
Kepada tim matarajawali.net, perwakilan CV Viva Tunggal mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, pihaknya diminta melengkapi dokumen dukungan vendor yang menurut mereka tidak pernah menjadi persyaratan dalam dokumen pemilihan.
“Permintaan itu tidak pernah ada dalam persyaratan awal tender. Setelah kami tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, penetapan kami sebagai pemenang langsung dibatalkan,” ujar perwakilan CV Viva Tunggal.
Pihak CV Viva Tunggal menilai tindakan tersebut telah merugikan perusahaan karena proses evaluasi telah selesai dan penetapan pemenang sudah diumumkan melalui sistem LPSE.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang, dr. Rina Istarowati, membantah bahwa pembatalan dilakukan tanpa dasar.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan PPK terhadap vendor pendukung yang diajukan oleh CV Viva Tunggal.
Dr. Rina menjelaskan, pada saat Pre-Activity Meeting (PAM) di Ruang Majapahit, PPK meminta pembuktian terkait vendor pendukung yang sebelumnya telah disampaikan oleh CV Viva Tunggal melalui surat pada Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa vendor pendukung pekerjaan adalah PT Zaza.
Namun, saat PAM berlangsung, pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Zaza hadir tanpa membawa surat tugas maupun surat kuasa resmi.
Setelah dilakukan konfirmasi, orang tersebut menyampaikan bahwa PT Zaza memiliki gudang di Mojokerto, yakni PT Cellindo.
“Namun setelah kami lakukan konfirmasi langsung, pihak PT Cellindo menyatakan tidak memiliki hubungan dengan PT Zaza,” terang dr. Rina.
PPK kemudian menugaskan staf untuk melakukan pengecekan langsung ke alamat PT Zaza sebagaimana tercantum dalam dokumen. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sebagai kantor PT Zaza, melainkan hanya sebuah ruko kosong yang disebut telah lama tidak berpenghuni.
Atas temuan tersebut, PPK menyusun berita acara yang menyatakan adanya kejanggalan terhadap vendor pendukung.
Berdasarkan berita acara itu, penetapan CV Viva Tunggal sebagai pemenang dibatalkan dan dialihkan kepada CV Rexa Bangun Utama sebagai pemenang pelaksana proyek senilai Rp2.235.324.320 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Rina Istarowati juga membenarkan bahwa RSUD Kota Malang telah menerima dua kali surat somasi dari CV Viva Tunggal terkait pembatalan penetapan pemenang tender tersebut. Meski demikian, pihak RSUD tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan PPK sebagai dasar pengambilan keputusan.



