Waktu Sekarang

29 Juli 2026 22:06

Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyelewengan Insentif Guru Ngaji, Warga Desa Karangjaya Lapor ke Polda Metro Jaya

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; KABUPATEN BEKASI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran honor atau insentif guru ngaji.

Dugaan tersebut diungkap berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi. Tim investigasi mengaku telah menemui salah seorang guru ngaji, Ustad Uang, yang menyatakan dirinya tidak pernah menerima honor maupun insentif dari Pemerintah Desa Karangjaya.

“Saya dari dahulu sampai saat ini tidak pernah menerima gaji atau insentif apa pun dari pihak desa. Sepengetahuan saya, guru-guru ngaji di Desa Karangjaya juga tidak pernah menerimanya,” ujar Ustad Uang, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, dirinya baru mengetahui namanya beserta tanda tangannya tercantum dalam dokumen SPJ pembayaran insentif guru ngaji.

“Saya baru mengetahui di dalam SPJ tersebut ada nama dan tanda tangan atas nama saya dan rekan-rekan guru ngaji se-Desa Karangjaya dari tahun 2019 hingga 2026. Padahal kami belum pernah menerima apa pun dari pihak desa,” katanya.

Ia juga mengaku bersama sejumlah guru ngaji lainnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Ustad Uang berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Karangjaya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangjaya maupun kepala desa yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak terkait menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4