Matarajawi.Net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Malang launching program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pihak BPJS menyatakan syarat mengikuti program tersebut seseorang harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan telah mengikuti program Jaminan kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dimana iuran program tersebut ditanggung pemerintah dan rekompesisi dari iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal itu disampaikan pada acara menyerahkan santunan JKK secara simbolis (18/3/22) sebesar Rp 233.600 juta, beasiswa Rp 87 juta, JHT sekitar Rp 45 juta serta penyerahan sertifikat kepesertaan BPJamsostek untuk lurah Blimbing, Arjosari, dan Wonokoyo.
Wali Kota Malang Drs H sutiaji mengatakan “Pernah Ada ojol (ojek online) yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan lalu kecelakaan kerja, biaya perawatannya sudah sampai Rp 1,2 miliar ditanggung karena memang untuk kecelakaan itu unlimited
Dari data yang kami punya, peserta yang belum daftar biasanya kami surati,kunjungi agar mereka juga ikut serta mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat”. pungkasnya. (rita)