Matarajawali.net–KOTA MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung perkembangan kawasan Pasar Kebalen pasca diberlakukannya aturan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Zainal Zakse.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Malang didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, bersama jajaran Pemerintah Kota Malang dan instansi terkait.
Kebijakan tersebut mengatur para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Setelah jam tersebut, kawasan jalan harus kembali steril guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut kebijakan itu menjadi langkah awal yang relevan dalam menertibkan persoalan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Jalan Zainal Zakse, khususnya pada pagi hari.
“Ini merupakan langkah awal yang relevan untuk menertibkan masalah kemacetan yang setiap hari terjadi di sepanjang Jalan Zainal Zakse, khususnya pada pagi hari. Karena banyaknya PKL yang berjualan di area tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penataan dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota.
“Jadi langkah ini cocok, karena pemerintah sendiri tidak mematikan usaha mereka. Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi ada aturan yang mengikat,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang menegaskan penataan kawasan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pemerintah berharap keberadaan PKL tetap dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban umum.
Pemkot Malang bersama aparat kepolisian dan Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut agar berjalan efektif di lapangan.
Dengan penataan ini, kawasan Pasar Kebalen diharapkan berkembang menjadi sentra perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus tetap produktif bagi masyarakat kecil.(Aji)



