Waktu Sekarang

29 Juli 2026 07:12

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Rp83,4 Miliar Dana Hibah Pokmas

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; JAKARTA, Matarajawali.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM), terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan MM ditahan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga MM memberikan uang tunai Rp1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, melunasi pembelian sebuah rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.

Pemberian tersebut diduga sebagai imbalan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai sekitar Rp83,4 miliar saat Anwar Sadad masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 20 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, dengan tujuh di antaranya telah ditahan.(riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 20 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4