Matarajawali.net–SIDOARJO– PT GO CLEAN Indonesia, perusahaan OUTSOURCING SECURITY yang beroperasi di wilayah SIDOARJO dan sekitarnya, kini menjadi sorotan karena diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Masalah muncul setelah salah satu karyawan yang bernama Asep saefullah berstatus kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dikeluarkan sepihak oleh perusahaan jauh sebelum masa kontrak mereka berakhir, namun hak berupa pembayaran sisa gaji dan uang tali asih tidak diberikan sebagaimana diatur hukum yang berlaku.
Salah satu korban, Asep saefullah , menceritakan bahwa ia menandatangani kontrak kerja selama 6 bulan dan di tanda tangan kontrak kerja ada kekeliruan pada jangka waktu tersebut yang mana terhitung September 2026 sampai 24 Maret 2026 Namun, secara tiba-tiba pada 24 April 2026 , ia kerjanya dipanggil pihak manajemen dan diberitahu bahwa hubungan kerja mereka dihentikan segera tanpa alasan yang menguat. Padahal, masih tersisa waktu kontrak sekitar 6 bulan lagi.
“Saya kaget dan kecewa. Kontrak saya masih lama, tapi saya disuruh berhenti seketika. Yang lebih menyakitkan, saat saya tanya soal hak saya karena dipecat sebelum waktunya, pihak perusahaan bilang tidak ada pembayaran tambahan. Padahal saya tahu, kalau kita dikeluarkan sebelum kontrak selesai, perusahaan wajib bayar sisa gaji sampai habis masa kontrak dan ada uang tali asih,” ungkap Rian, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 serta peraturan turunannya, secara tegas mengatur bahwa jika perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi berupa upah pekerja hingga batas waktu berakhirnya kontrak yang disepakati. Selain itu, juga wajib memberikan uang kompensasi atau tali asih sebagai bentuk penghargaan masa kerja, yang perhitungannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, menurut para karyawan, PT GO CLEAN Indonesia justru mengabaikan ketentuan tersebut. Pihak manajemen diketahui beralasan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa ada alasan tertentu, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak karyawan tersebut. Meskipun begitu manajemen harus sesuai prosedur dan pemenuhan hak sesuai hukum, tidak bisa serta-merta meniadakan kewajiban perusahaan.
Hingga kini, para pekerja yang dirugikan telah berupaya melakukan musyawarah dan perundingan dengan pihak perusahaan, namun belum ada hasil yang memuaskan. Pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak akan membayarkan sisa gaji maupun tali asih tersebut.
Pihak dari penulusuran dari pihak media , menegaskan tindakan PT GO CLEAN Indonesia jelas melanggar hukum. “Aturan sudah sangat jelas. Siapa pun perusahaan, tidak ada pengecualian. Kalau memutus kontrak lebih awal, sisa gaji dan kompensasi wajib dibayar. Kalau ditolak, ini pelanggaran ketenagakerjaan yang bisa dilaporkan ke dinas tenaga kerja hingga diproses jalur hukum,” tegasnya.
Para karyawan berencana akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang baik. Mereka berharap hak-hak mereka dipenuhi dan kejadian serupa tidak menimpa pekerja lain di perusahaan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GO CLEAN Indonesia belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan ini.(Fajar)



