Matarajawali.net–MALANG KOTA – Polsek Klojen Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online mengenai penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental serta tudingan adanya praktik pemerasan oleh oknum kepolisian.
Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi terhadap pihak yang berperkara.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di salah satu media online yang memuat pengakuan tersangka berinisial DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, terkait proses penanganan perkara setelah dirinya dilaporkan oleh pemilik usaha rental mobil, Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula saat DN menyewa satu unit mobil Honda Brio milik korban pada 8 November 2025. Sistem sewa dilakukan secara bulanan hingga masa perjanjian berakhir pada 8 Februari 2026.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan pembayaran sewa juga tidak lagi dilakukan.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga upaya mediasi. Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Kompol Moch. Budiarto, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, klarifikasi ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen, Ipda Ali Rohman, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Mei 2026 setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah masa sewa berakhir, DN tidak hanya menghentikan pembayaran, tetapi juga diduga menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kendaraan yang disewa ternyata telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta. Dari transaksi itu, tersangka menerima dana sekitar Rp42 juta. Fakta inilah yang menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Ali.
Sebelum laporan polisi dibuat, korban diketahui telah berupaya menghubungi DN secara langsung hingga mendatangi alamat rumahnya. Namun yang bersangkutan sulit ditemukan, sementara kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi selama beberapa bulan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor pada 17 Mei 2026. Namun saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.
Hasil penyidikan kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan DN memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, sehingga penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam gelar perkara yang difasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Restorative justice dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Setelah syarat-syarat terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026. Jadi proses yang dilakukan semuanya melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Ipda Ali.
Di sisi lain, pelapor Yanuar Fauzi juga membantah adanya dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian yang sempat menjadi sorotan bukanlah permintaan penyidik, melainkan akumulasi kerugian akibat tunggakan biaya sewa kendaraan serta biaya penebusan mobil yang sebelumnya digadaikan.
Yanuar mengaku harus menebus sendiri mobil miliknya setelah memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di tangan pihak penerima gadai. Selain kehilangan pendapatan sewa selama beberapa bulan, ia juga menanggung biaya tambahan untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai melalui restorative justice menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, ia menerima pembayaran sebesar Rp15 juta yang ditransfer oleh istri DN sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kerugian.
Kapolsek Klojen menambahkan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar dan mengedepankan verifikasi sebelum menyimpulkan suatu peristiwa hukum.
Dengan terbukanya fakta-fakta penanganan perkara tersebut, Polsek Klojen berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas keadilan, termasuk memberikan ruang penyelesaian melalui restorative justice demi terciptanya kepastian hukum serta menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang.(Aji)



