Waktu Sekarang

2 Oktober 2026 08:25

Polemik di Balik Pergantian Kapolri: Mengapa Listyo Sigit Diganti di Tengah Masa Jabatan?

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi perhatian publik. Bukan semata karena adanya pergantian Kapolri, tetapi juga karena proses tersebut berlangsung sangat cepat dan terjadi ketika Listyo Sigit belum mencapai batas usia pensiun.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit. Usulan tersebut kemudian diproses DPR melalui Komisi III dan disetujui secara aklamasi. Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara.

Pergantian tersebut sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit yang telah menjabat Kapolri sejak Januari 2021.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah cepatnya proses pergantian tersebut.

DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026. Keesokan harinya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.

Setelah Komisi III menyetujui pencalonan tersebut, hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR dan kembali mendapat persetujuan. Tidak lama kemudian, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa proses yang cepat tersebut terjadi karena tidak ada persoalan yang dipermasalahkan dalam pembahasan di Komisi III. Menurut Puan, seluruh tahapan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal lain yang memunculkan pertanyaan adalah usia Listyo Sigit.

Sejumlah pemberitaan menyebut Listyo Sigit masih berusia 57 tahun ketika diberhentikan dari jabatan Kapolri, sementara batas usia pensiun perwira tinggi Polri bintang empat adalah 60 tahun. Karena itu, pergantian tersebut bukan semata-mata karena yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat dan mengatakan pergantian tersebut “sudah waktunya”. Namun, Puan menegaskan bahwa keputusan itu bukan karena batas usia pensiun.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga memberikan tanggapan. Ia menyebut pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo. Jokowi juga menilai pergantian tersebut memang sudah waktunya mengingat Listyo Sigit telah menjabat sekitar lima tahun delapan bulan.

Pergantian Kapolri tentu tidak hanya menyangkut pergantian seorang pejabat. Posisi Kapolri memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan institusi kepolisian.

Karena itu, muncul berbagai tafsir mengenai arah baru Polri di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto. Namun, sampai saat ini, alasan resmi yang disampaikan ke publik lebih menekankan pada kewenangan Presiden dan proses pergantian kepemimpinan, bukan pada adanya pelanggaran tertentu yang dilakukan Listyo Sigit.

Dengan demikian, dugaan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan kepentingan politik tertentu harus ditempatkan sebagai analisis atau spekulasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi Ario Seto menawarkan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia juga menyoroti fenomena no viral no justice, yakni anggapan bahwa suatu persoalan hukum terkadang baru mendapat perhatian ketika menjadi viral di media sosial.

Suyudi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri. Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten. Sebelum ditunjuk sebagai Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional sejak Agustus 2025.

Dalam agenda pelantikan, Suyudi juga memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi. Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.

Pergantian Kapolri tidak berarti Listyo Sigit langsung meninggalkan institusi Polri.

Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo Sigit dipercaya menempati posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia juga menyatakan dirinya masih berstatus sebagai anggota Polri aktif hingga 2027.

Posisi baru tersebut membuat pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi semakin menarik untuk dicermati. Sebab, mantan Kapolri tetap berada dalam lingkaran pemerintahan, sementara institusi Polri kini memasuki fase kepemimpinan baru di bawah Jenderal Suyudi Ario Seto.

Pada akhirnya, polemik pergantian Kapolri tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengapa Listyo Sigit diganti sebelum mencapai batas usia pensiun.

Pertanyaan yang lebih besar kini berada di tangan Kapolri baru: ke mana arah Polri setelah pergantian kepemimpinan ini?

Publik akan menunggu apakah visi “Polri Bersama Masyarakat” yang disampaikan Suyudi benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret, terutama dalam hal pelayanan masyarakat, penegakan hukum, pemberantasan kejahatan, profesionalitas anggota, serta pemulihan kepercayaan publik.

Sementara itu, berbagai tafsir mengenai alasan di balik pergantian Listyo Sigit masih perlu ditempatkan secara proporsional. Fakta yang telah terkonfirmasi adalah Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi, DPR menyetujuinya melalui mekanisme yang berlaku, dan Presiden kemudian melantiknya sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.

Selebihnya, arah dan dampak politik maupun institusional dari pergantian tersebut akan terlihat dari kebijakan yang diambil kepemimpinan Polri yang baru.(riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 15 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4