Waktu Sekarang

25 Juni 2026 10:20

Ngaku ASN Pemprov Jatim, Dua Pria di Malang Ditangkap Polisi Usai Diduga Tipu Warga Berkedok Program UMKM

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kab. Malang — Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengamankan dua pria yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial H (40) dan B (28), warga Kota Malang, diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan atribut dan identitas palsu untuk meyakinkan masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengenakan seragam ASN lengkap dengan tanda pengenal yang seolah menunjukkan hubungan dengan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Modus tersebut digunakan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan aparatur desa.

Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa para pelaku mendatangi sejumlah desa di Kabupaten Malang dengan dalih menggelar sosialisasi program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diklaim sebagai program resmi Pemprov Jawa Timur.

“Pelaku menawarkan berbagai program bantuan kepada masyarakat, mulai dari bantuan modal usaha, akses program pemerintah, hingga kemudahan dalam pengurusan perizinan,” ujar Fahmi, Rabu (24/6/2026).

Namun, untuk dapat mengikuti program tersebut, warga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai simpanan pokok keanggotaan koperasi. Paket yang ditawarkan mensyaratkan minimal 200 anggota dengan iuran sebesar Rp100 ribu per orang.

Dalam beberapa kasus, pemerintah desa bahkan terlebih dahulu menalangi pembayaran bagi calon anggota. Selain itu, tercatat sedikitnya 27 warga telah menyerahkan uang pendaftaran untuk bergabung dalam program yang ditawarkan para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah desa diketahui telah menjadi korban, di antaranya Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, serta Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Polisi kemudian menemukan fakta bahwa seluruh program yang ditawarkan tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah terafiliasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua pelaku juga diketahui bukan ASN, melainkan berprofesi sebagai wiraswasta dan seniman.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat. Polisi juga menduga para pelaku tengah mempersiapkan ekspansi aksi serupa ke wilayah lain sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 27 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4