matarajawali.net; MALANG KOTA — Kedatangan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026), akhirnya terungkap. Pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 11 jam tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan agenda pencegahan dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Tim KPK mengumpulkan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang dalam satu forum. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, jajaran kepala OPD hingga camat hadir bersama pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota DPRD Kota Malang.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB. Selama berlangsung, akses menuju ruang rapat paripurna lantai III dibatasi dan agenda digelar tertutup.
Pokir hingga Hibah Masuk Pembahasan
Usai pertemuan, Wali Kota Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa KPK memberikan sejumlah pengingat mengenai titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembahasan tidak hanya menyangkut satu persoalan. Siklus APBD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset dan pendapatan, perizinan hingga pengawasan, menjadi bagian dari materi pencegahan.
Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah dan mekanisme perencanaan lainnya juga ikut disinggung. KPK mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Sejumlah pemberitaan juga menyebut evaluasi Pokir tahun anggaran 2024, 2025 dan 2026 hingga rancangan Pokir APBD 2027 menjadi salah satu materi yang dibahas. Namun, detail catatan KPK terhadap masing-masing pos anggaran belum seluruhnya dipublikasikan secara resmi.
Bukan Perkara Pidana
Wali Kota Malang menegaskan agenda tersebut merupakan kegiatan pencegahan rutin KPK yang juga dilakukan secara bergiliran di daerah lain di Jawa Timur.
Dengan demikian, kedatangan KPK ke Gedung DPRD Kota Malang tidak secara otomatis menunjukkan adanya perkara pidana atau penyelidikan baru terhadap Pemkot maupun DPRD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi, termasuk pendampingan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
DPRD Diminta Perkuat Pengawasan
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan bahwa Pokir merupakan bagian dari perencanaan program pemerintah daerah sehingga harus mengikuti alur dan ketentuan yang berlaku serta selaras dengan RPJMD.
Penguatan fungsi Inspektorat dan pengawasan DPRD juga menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.
Agenda panjang KPK ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa pengelolaan APBD bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi juga bagaimana setiap proses perencanaan, penganggaran hingga pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.(aji)



