Matarajawali.net–MALANG – Polemik mengenai dugaan adanya pungutan uang gedung sebesar Rp3.000.000 di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang, mendapat tanggapan dari pihak Komite Sekolah. Melalui salah satu anggotanya, Qodim, komite membantah informasi yang beredar di masyarakat tersebut dan menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menetapkan pungutan wajib dengan nominal Rp3 juta kepada peserta didik baru maupun wali murid.
Menurut Qodim, informasi yang berkembang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari wali murid bukan merupakan pungutan yang bersifat wajib, melainkan sumbangan sukarela yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada pungutan uang gedung sebesar Rp3.000.000 di SMAN 1 Tumpang. Yang ada adalah sumbangan dari wali murid yang sifatnya sukarela, bukan kewajiban dan tidak ada paksaan. Besarnya pun tidak ditentukan karena menyesuaikan kemampuan masing-masing orang tua,” ujar Qodim saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, keberadaan sumbangan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan operasional sekolah yang terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, meskipun SMAN 1 Tumpang telah memperoleh dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), anggaran tersebut dinilai masih belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Qodim mengatakan bahwa dana dari pemerintah pada dasarnya telah memiliki peruntukan yang diatur sesuai ketentuan. Akibatnya, masih terdapat sejumlah kebutuhan sekolah yang memerlukan dukungan tambahan agar berbagai program pendidikan dapat berjalan secara optimal.
“Dana dari pemerintah sekitar Rp2 miliar memang sangat membantu operasional sekolah. Namun dalam pelaksanaannya masih ada berbagai kebutuhan yang belum bisa tercover sepenuhnya. Oleh karena itu, komite bersama wali murid berinisiatif memberikan dukungan melalui sumbangan sukarela demi menunjang kualitas pelayanan pendidikan di sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak pernah memaksa wali murid untuk memberikan sumbangan. Keputusan untuk memberikan bantuan sepenuhnya berada di tangan orang tua, sehingga tidak ada konsekuensi ataupun perlakuan berbeda bagi siswa yang tidak mampu memberikan sumbangan.
“Kami memahami kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda-beda. Karena itu tidak ada unsur paksaan. Tidak ada kewajiban membayar dengan nominal tertentu dan tidak ada sanksi bagi wali murid yang tidak memberikan sumbangan,” tegasnya.
Menurut Qodim, dana sumbangan dari masyarakat diharapkan dapat membantu pemenuhan berbagai kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah, baik untuk mendukung kegiatan belajar mengajar maupun peningkatan fasilitas penunjang pendidikan.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut SMAN 1 Tumpang melakukan pungutan uang gedung sebesar Rp3.000.000 kepada wali murid. Informasi tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan mengenai mekanisme penghimpunan dana di sekolah negeri.
Menanggapi isu tersebut, pihak komite berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum adanya klarifikasi dari pihak terkait. Komite juga menegaskan bahwa penghimpunan dana yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dan bukan pungutan wajib sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
Meski demikian, mekanisme penghimpunan sumbangan di sekolah negeri tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan wali murid menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.



