Waktu Sekarang

6 Agustus 2026 18:19

Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Dugaan Pungutan Uang Gedung, Wartawan Matarajawali.net Diusir dari Ruang Komite SMAN 1 Tumpang

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kab. MALANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Matarajawali.net terkait dugaan penarikan uang gedung sebesar Rp3 juta per siswa di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang, justru berujung pada insiden yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap jurnalis.

Peristiwa tersebut bermula ketika tim Matarajawali.net mendatangi SMAN 1 Tumpang untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah mengenai pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan berdasarkan keterangan narasumber yang bersedia memberikan informasi terkait dugaan pungutan tersebut.

Setibanya di sekolah, wartawan diterima oleh Imam yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah. Alih-alih dipertemukan dengan Kepala Sekolah, para jurnalis justru diarahkan ke ruang Komite Sekolah untuk bertemu dengan salah seorang anggota komite.

Beberapa menit kemudian datang seorang pria mengenakan kemeja putih bertuliskan PERADI yang memperkenalkan diri sebagai Bambang. Saat pertemuan berlangsung, Bambang langsung mempertanyakan pemberitaan yang telah dimuat Matarajawali.net dengan nada tinggi.

“Kenapa sampean naikkan beritanya tanpa konfirmasi sekolah dahulu?” tanya Bambang kepada wartawan.

Para wartawan kemudian berusaha menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang sah. Kedatangan mereka ke sekolah justru merupakan bagian dari upaya konfirmasi agar seluruh pihak memperoleh ruang memberikan penjelasan sehingga pemberitaan menjadi berimbang.

Namun, menurut keterangan wartawan di lokasi, Bambang tetap menyalahkan awak media dan menuding jurnalis telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Sampean ini melanggar kode etik. Mestinya sampean konfirmasi dulu kepada kita (Komite Sekolah) sebelum memberitakan hal yang kurang tepat seperti dugaan pungutan tersebut,” ujar Bambang.

Direktur Matarajawali.net, Joko Martono, yang turut hadir dalam proses konfirmasi tersebut, kemudian memberikan penjelasan bahwa kedatangan tim media merupakan bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

“Apa yang dilakukan teman-teman media hari ini adalah wujud konfirmasi demi mewujudkan keseimbangan dalam pemberitaan. Kok malah kami yang disalahkan?” tegas Joko.

Dalam kesempatan itu, Joko Martono yang juga menjabat sebagai Sekretaris IWO Indonesia DPD Malang Raya sempat mempertanyakan kapasitas Bambang dalam mengoreksi dan mengatur kerja jurnalistik media.

“Apa kompetensi Anda mengoreksi dan mengatur media saya?” tanya Joko.

Tak lama setelah pertanyaan tersebut disampaikan, Bambang diduga tersulut emosi hingga akhirnya meminta para wartawan meninggalkan ruang Komite Sekolah.

“Sudah sekarang gini, sampean ke sini mau nemui siapa?” bentaknya.

Ketika Joko menjawab bahwa dirinya ingin bertemu Kepala Sekolah, Bambang kemudian mengatakan:

“Ya sudah keluar, temui sana Kepala Sekolah. Ini ruang komite,” ujarnya sembari mengusir para wartawan dari ruangan.

Insiden tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini ditulis, Matarajawali.net masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Tumpang, Ketua Komite Sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 11 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4