Matarajawali.net; Kota Batu,– 09/09/2026 Hampir satu tahun berlalu sejak ditemukannya jasad mahasiswa Program Doktor (S3) Universitas Brawijaya berinisial KHK di aliran Sungai Clumprit, Kelurahan Temas, Kota Batu, pada 20 November 2025. Namun hingga kini, perkara tersebut belum memperoleh titik terang yang memadai bagi keluarga korban maupun publik .
Kavana Hafil Kusuma ditemukan meninggal dunia pada 20 November 2025. Sejak awal, kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran terdapat sejumlah hal yang dinilai masih menyisakan kejanggalan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dalam perkembangannya, Polres Batu telah memeriksa puluhan saksi. Hingga Juni 2026, sedikitnya 46 saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa untuk membantu mengurai perkara tersebut. Namun, hingga saat itu kepolisian masih belum dapat memastikan apakah kematian korban merupakan kecelakaan atau terdapat unsur tindak pidana.
Polres Batu sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk terus mengusut perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Batu bahkan menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dimaksimalkan dan meminta waktu agar kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang. Kepolisian juga menyebut perkara ini menjadi salah satu perhatian dalam proses penyelidikan mereka.
Namun, komitmen tanpa kepastian tidak cukup. Berlarut-larutnya proses penyelidikan tanpa adanya perkembangan yang mampu menjawab pertanyaan publik menimbulkan keresahan sekaligus kekecewaan. Bagi mahasiswa dan masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang satu kasus kematian, tetapi menyangkut kepastian hukum, transparansi penegakan hukum, serta hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan.
Atas kondisi tersebut, Aliansi BEM Malang Raya menyatakan sikap tegas dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Batu dalam menangani perkara kematian Kavana Hafil Kusuma.
BEM Malang Raya menilai bahwa ketika sebuah kasus kematian telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, maka evaluasi terhadap institusi dan pimpinan yang bertanggung jawab merupakan hal yang patut dilakukan.
BEM Malang Raya mendesak Kapolri dan jajaran terkait untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Batu serta mempertimbangkan pencopotan Kapolres Batu apabila dinilai tidak mampu memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun menentukan siapa yang bersalah. Sebaliknya, desakan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan komitmen semata.
Keluarga korban berhak mendapatkan jawaban. Publik berhak mendapatkan kepastian. Dan penegakan hukum wajib memberikan keadilan.
BEM Malang Raya juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dengan membuka perkembangan perkara kepada publik secara proporsional, mengoptimalkan seluruh metode investigasi dan forensik yang tersedia, serta memastikan tidak ada kemungkinan tindak pidana yang terlewat dalam proses penyelidikan.
BEM Malang Raya berpandangan bahwa komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus harus dibuktikan melalui perkembangan penyidikan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Kavana Hafil Kusuma tidak boleh menjadi perkara yang perlahan hilang dari perhatian publik hanya karena waktu terus berjalan. Semakin lama kasus ini tanpa kepastian, semakin besar pula pertanyaan yang muncul terhadap keseriusan aparat dalam mengungkap kebenaran.
BEM Malang Raya menegaskan bahwa jangan biarkan waktu menjadi alasan hilangnya keadilan. Ungkap kasus Kavana Hafil Kusuma secara terang, transparan, dan tuntas. Jika tidak mampu, evaluasi dan copot pejabat yang bertanggung jawab ucap Vernando Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Malang Raya.
Dengan itu pula, BEM Malang Raya menegaskan 4 tuntutan terkait peristiwa ini yaitu
1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur mencopot Kapolres Batu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas belum efektifnya penanganan kasus kematian mahasiswa S3 Universitas Brawijaya.
2. Mendesak Polda Jawa Timur membentuk tim penyidikan dan supervisi gabungan yang objektif, profesional, melibatkan ahli forensik, serta menetapkan target dan evaluasi penyidikan yang jelas dan terukur.
3. Menuntut transparansi perkembangan perkara kepada keluarga korban dan publik.
4. Mendesak perlindungan saksi dan pengawalan proses hukum secara aktif, damai, terbuka, dan konstitusional hingga kasus memperoleh kejelasan.



