matarajawali.net Kab. MALANG — Aktivitas produksi olahan Kripik Aneka Buah-buahan Levina yang diproduksi UD Sabar Jaya di Kabupaten Malang mulai menuai sorotan. Pasalnya, di tengah aktivitas produksi yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan kilogram kripik setiap hari, pengelolaan air limbah dari proses produksi tersebut disebut belum pernah dilakukan pengujian laboratorium.
Informasi tersebut disampaikan Yuli selaku pemilik UD Sabar Jaya kepada wartawan Matarajawali.net saat ditemui di lokasi usaha.
Menurut Yuli, UD Sabar Jaya saat ini memiliki sebanyak enam mesin pembuat kripik buah. Kapasitas produksinya disebut mencapai sekitar 100 kilogram kripik per hari, dengan kebutuhan bahan baku yang mencapai sekitar 1,5 ton buah setiap harinya.
Untuk menunjang aktivitas produksi tersebut, Yuli menyebut terdapat sekitar 30 karyawan yang bekerja di usaha pengolahan aneka buah tersebut.
Namun, aktivitas produksi dalam skala tersebut menimbulkan pertanyaan lain, khususnya terkait bagaimana limbah hasil proses pengolahan buah dikelola sebelum air buangan dilepas ke lingkungan.
Sering Didatangi Petugas DLH, Tapi Disebut Tak Pernah Uji Laboratorium
Yuli mengaku bahwa lokasi pabriknya cukup sering didatangi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Akan tetapi, menurut pengakuannya, kedatangan petugas tersebut selama ini disebut tidak disertai dengan pengujian laboratorium terhadap hasil pengolahan limbah.
Bahkan, Yuli menyebut seorang petugas berinisial Bu S, yang disebutnya sebagai ASN DLH, kerap datang ke lokasi.
“Bu S (ASN DLH) sering kesini ketika meninjau pengolahan Pabrik Tahu pasti mampir kesini,” ujar Yuli.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: jika petugas DLH memang melakukan kunjungan ke lokasi, apa yang menjadi tujuan pemeriksaan dan apakah kondisi pengelolaan limbah benar-benar telah diverifikasi secara teknis?
Ketika wartawan Matarajawali.net menanyakan secara langsung mengenai tujuan kedatangan petugas DLH tersebut, Yuli memberikan jawaban singkat.
“Main-main saja,” jawab Yuli.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak DLH Kabupaten Malang, mengingat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan air limbah merupakan bagian penting dalam perlindungan lingkungan.
IPAL Dibuat Sendiri
Persoalan lain muncul ketika Yuli mengungkapkan bahwa instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di tempat usahanya dibuat sendiri.
“Pengelolaan limbah itu bikin sendiri,” tegas Yuli.
Yang menjadi perhatian, Yuli juga mengakui bahwa air hasil pengolahan limbah tersebut belum pernah diperiksa melalui laboratorium DLH Kabupaten Malang.
Artinya, berdasarkan pengakuan pemilik, belum terdapat hasil uji laboratorium yang dapat menunjukkan apakah air hasil pengolahan limbah tersebut telah memenuhi parameter baku mutu yang dipersyaratkan atau belum.
Padahal, secara teknis, keberadaan instalasi pengolahan limbah tidak serta-merta membuktikan bahwa air hasil pengolahannya telah memenuhi standar lingkungan. Diperlukan pemeriksaan dan pengujian terhadap parameter yang relevan untuk mengetahui kualitas air limbah tersebut.(jk)



