Matarajawali.net–KOTA MALANG – Kasus kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara yang sempat dianggap sebagai insiden biasa, ternyata menyimpan skenario kejahatan terorganisir dari orang dalam. Aparat Polresta Malang Kota memastikan peristiwa tersebut merupakan aksi pembakaran yang disengaja untuk menutupi praktik penggelapan.
Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari kejelian penyidik dalam mengolah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV. Dari situ, polisi menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan karyawan gudang.
Kasat Reskrim, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa rekaman kamera pengawas menjadi titik awal pembongkaran kasus.
“Gerak-gerik mencurigakan terekam sebelum kebakaran terjadi. Itu yang kemudian kami dalami hingga mengarah pada pelaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2026).
Dua pelaku utama, MAS (26) dan AFR (27), diketahui sengaja membakar gudang saat kondisi sudah sepi. Mereka menggunakan bahan sederhana seperti bensin, kapas, dan obat nyamuk bakar untuk memicu api, bahkan sempat mematikan aliran listrik CCTV agar aksinya tak terdeteksi.
Namun, upaya tersebut gagal. Sistem keamanan tetap merekam aktivitas mereka.
Dari pemeriksaan, terungkap motif utama aksi tersebut adalah untuk menutupi praktik penggelapan filter rokok yang telah dilakukan sebelumnya. Selisih stok yang mulai mencurigakan diduga menjadi pemicu mereka nekat menghilangkan barang bukti lewat kebakaran.
Penyidikan berkembang lebih jauh. Polisi menemukan bahwa tidak hanya dua orang yang terlibat. Tiga karyawan lain—ENF (22), PAO (36), dan DS (35)—ikut terseret dalam jaringan penggelapan tersebut.
Aksi ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, sejak Oktober 2025, sempat berhenti, lalu kembali berjalan hingga April 2026. Dalam kurun waktu itu, sekitar 500 tray filter rokok digelapkan dan dijual secara daring melalui Facebook.
Kerugian perusahaan pun tidak kecil, ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia usaha tentang pentingnya sistem pengawasan internal yang ketat, terutama dalam pengelolaan logistik dan gudang.
“Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga peringatan agar perusahaan memperkuat sistem kontrolnya,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, dua pelaku pembakaran dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kebakaran dan penggelapan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Aji)



