Waktu Sekarang

22 April 2026 20:00

Bayi Ditemukan Meninggal di Klojen, Polresta Malang Kota Amankan Dua Pelaku

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Malang – Jajaran Polresta Malang Kota menggelar press release terkait pengungkapan kasus penemuan bayi yang ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan bayi dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui penelusuran rekaman kamera pengawas.

“Setelah kejadian, anggota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berawal dari CCTV di sekitar lokasi, termasuk CCTV milik Kesdam, kemudian kami kembangkan dengan menelusuri jalur kendaraan. Total ada sekitar 12 titik CCTV yang kami periksa,” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan mengantongi nomor polisi. Penelusuran selanjutnya mengarah pada keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diamankan di salah satu rumah kos di wilayah Kota Malang.

Dua pelaku yang diamankan yakni perempuan berinisial ASD (21) yang berstatus mahasiswa, serta laki-laki berinisial AZ (22) yang telah bekerja.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap motif pelaku melakukan perbuatannya.

“Motif pelaku melakukan pembuangan bayi karena belum siap secara mental, mengingat bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu baju lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna hitam, serta empat popok bayi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” terang AKP Rahmad Aji Prabowo.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4