matarajawali.net; BOGOR — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), mengungkap temuan yang menjadi sorotan.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan kamar khusus di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian utama. Fasilitas di dalam sejumlah ruangan tersebut disebut memiliki kondisi yang menyerupai tempat tinggal, bahkan disebut layaknya apartemen.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan Lapas Cibinong.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman berupaya mengakses area belakang lapas. Sebelumnya, tim mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan.
“Setelah kami turun ke wilayah belakang, ada penginapan-penginapan atau rumah singgah yang diduga ada narapidana di dalamnya,” ujar Fikri kepada wartawan.
Bangunan tersebut masih berada di dalam kawasan Lapas Cibinong, namun posisinya terpisah dan dibatasi dari area lainnya.
Ombudsman juga menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi hingga kulkas. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai peruntukan dan siapa saja yang dapat menempatinya.
Temukan Minuman Beralkohol
Tidak berhenti pada keberadaan kamar khusus, tim Ombudsman juga mengungkap temuan minuman beralkohol di salah satu ruangan.
Minuman tersebut ditemukan di dalam kulkas. Selain itu, sejumlah botol minuman beralkohol juga disebut ditemukan di area tempat pembuangan sampah yang masih berada di dalam kawasan lapas.
Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa minuman tersebut merupakan milik narapidana.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” ujar Syafrida.
Dengan demikian, keberadaan minuman beralkohol tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Ombudsman Soroti Dugaan Perlakuan Khusus
Keberadaan kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya menjadi perhatian Ombudsman, terutama karena terdapat dugaan bahwa ruangan tersebut digunakan oleh narapidana tertentu.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, Ombudsman belum menyampaikan identitas penghuni kamar maupun memastikan apakah fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Cibinong, termasuk memastikan tidak adanya fasilitas ataupun perlakuan khusus terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Sempat Terjadi Penolakan
Temuan tersebut semakin menjadi sorotan karena tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan saat hendak melakukan pemeriksaan.
Ombudsman menyebut surat resmi yang dibawa tim sempat ditolak dan petugas keamanan menghalangi akses menuju area tertentu. Situasi tersebut bahkan disebut sempat memicu cekcok dan aksi saling dorong sebelum tim akhirnya dapat memasuki kawasan belakang lapas.
Syafrida menyebut kejadian tersebut bukan kali pertama Ombudsman mengalami hambatan ketika melakukan pemantauan di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Ombudsman juga menyatakan adanya penghalangan terhadap tinjauan mendadak di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong. Ombudsman saat itu menilai penghalangan tersebut menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto disebut belum memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman tersebut.
Temuan kamar khusus, fasilitas menyerupai tempat tinggal, hingga keberadaan minuman beralkohol kini menjadi persoalan yang menunggu penjelasan resmi dari pihak Lapas maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(riz)



