Waktu Sekarang

19 September 2026 16:52

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Penggeledahan Rumah Anak Buah Nusron, Kasus Suap HGB Terus Didalami

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN serta pihak swasta, termasuk empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Perkembangan terbaru, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi pada Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut masih akan dianalisis penyidik untuk mendalami peran Lampri sekaligus membongkar konstruksi perkara secara utuh.

Empat Orang Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri, Dirjen PPTR ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta.

KPK menyebut perkara bermula dari persoalan pemblokiran dan proses pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan pihak yang diduga memiliki akses untuk membantu membuka pemblokiran tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan fee dengan kode tertentu yang disebut bernilai sekitar Rp2 miliar untuk pembukaan pemblokiran dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Setoran Rp10 Miliar Ikut Didalami

Selain perkara HGB, KPK juga tengah mendalami dugaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri dari pihak mana uang tersebut berasal. KPK menduga Arif memiliki keterkaitan dengan penerimaan uang dalam urusan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK juga menyebut Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan dan aliran uang, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Dalam pengembangan OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, yang disebut sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Besarnya barang bukti uang tersebut membuat penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sumber, peruntukan dan aliran dana untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Kantor ATR/BPN hingga Rumah Dirjen Digeledah

Pengembangan perkara juga dilakukan melalui serangkaian penggeledahan.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen PPTR Lampri serta sejumlah ruangan direktorat jenderal lainnya. ini

Sehari berikutnya, penyidik bergerak ke rumah Lampri di Bekasi. Dari lokasi tersebut ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang kini dianalisis untuk mencari petunjuk dugaan aliran uang.

Nusron Hormati Proses Hukum

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberikan pernyataan terkait perkara tersebut. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan pihak kementerian akan membantu proses penegakan hukum.

Nusron juga memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan meski kasus tersebut tengah ditangani KPK.

Hingga perkembangan terbaru ini, belum ada keterangan KPK yang menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka atau menyatakan dirinya terlibat dalam tindak pidana tersebut. KPK masih mendalami keterangan para tersangka, dokumen, barang bukti elektronik serta aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.)Riz)

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 20 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4