Waktu Sekarang

21 Agustus 2026 19:58

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polresta Malang Kota Ungkap 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; MALANG KOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika hasil pengembangan kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.

Pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), polisi mengamankan 101 butir ekstasi, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 111.000 butir pil LL. Pil tersebut dikemas dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir.

Selain itu, polisi turut menyita plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler Oppo beserta SIM card.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026). Hasilnya, ditemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka.

Barang bukti tersebut terdiri dari 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat seberat 282,74 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Barang bukti ekstasi tersebut diduga diperoleh tersangka dari E.N. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” jelas Hendro, Kamis (20/8/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik selanjutnya melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kompol Hendro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara dan melanjutkan penyidikan terhadap jaringan pemasok.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegas Hendro.

Polresta Malang Kota memastikan pengungkapan ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kota Malang dan sekitarnya.(aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 11 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4