matarajawali.net; MALANG – Tim jurnalis investigasi yang tergabung dalam DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Malang Raya menemukan sejumlah fakta awal yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan seorang anggota aktif Detasemen Polisi Militer (Denpom) dalam polemik operasional Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Temuan tersebut masih berada pada tahap investigasi dan verifikasi. Berdasarkan penelusuran lapangan, keterangan sejumlah narasumber, serta dokumen yang sedang diuji, anggota Denpom tersebut diduga beberapa kali hadir dalam pertemuan yang berkaitan dengan persoalan internal perusahaan, mulai dari proses klarifikasi terhadap media hingga pembahasan yang diduga menyangkut ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan.
Kehadiran anggota aktif TNI dalam persoalan internal perusahaan swasta memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan kapasitasnya. Publik berhak mengetahui apakah kehadiran tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi atau berada di luar kewenangan institusional. Klarifikasi dinilai penting guna menjaga integritas institusi negara dan menghindari munculnya persepsi penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, apabila terdapat anggota aktif TNI yang terlibat dalam urusan internal perusahaan tanpa penugasan resmi, kondisi tersebut patut memperoleh penjelasan dari institusi yang berwenang.
Dalam investigasi yang sama, jurnalis juga memperoleh informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang pekerja yang memiliki hubungan keluarga dengan seorang wartawan. Apabila dugaan ancaman PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, persoalan tersebut berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan. Selain itu, aspek hubungan industrial juga perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi IWOI Malang Raya masih melakukan pendalaman, verifikasi bukti, serta penilaian hukum terhadap seluruh informasi yang diperoleh. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Jurnalis juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik Outlet Gudang Durian Es Teler Creamy maupun satuan Denpom yang disebut oleh narasumber. Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap dibuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPD IWO Indonesia Malang Raya, Yuni, menegaskan bahwa setiap dugaan yang melibatkan aparat negara harus disikapi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pers bekerja berdasarkan fakta dan proses verifikasi. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan berimbang,” ujarnya.
Menurut Yuni, apabila benar terdapat anggota aktif Denpom yang hadir dalam persoalan internal perusahaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kewenangan dan legal standing kehadiran yang bersangkutan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah transparansi. Semakin cepat klarifikasi disampaikan, semakin kecil ruang bagi spekulasi yang dapat merugikan semua pihak, termasuk institusi TNI,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik maupun pihak yang berkaitan dengan aktivitas pers harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Negara hukum tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan jabatan, atribut, maupun pengaruh institusional di luar kewenangannya. Seluruh dugaan harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang sah demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, dunia usaha, dan pers,” pungkas Yuni.(Tim)



