Waktu Sekarang

6 Agustus 2026 22:51

CV Viva Tunggal Buka Suara, Nilai Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Sarat Kejanggalan

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Kota MALANG – CV Viva Tunggal akhirnya buka suara terkait pembatalan penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic) di RSUD Kota Malang.

Melalui surat keberatan yang disampaikan kepada pihak RSUD Kota Malang, perusahaan memaparkan kronologi proses pengadaan yang menurut mereka mengandung sejumlah kejanggalan administrasi dan prosedur.

CV Viva Tunggal menjelaskan bahwa mereka menerima surat Direktur RSUD Kota Malang Nomor 000.3/1687.5/35.73.402.018/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tentang undangan Pre Award Meeting (PAM) yang dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di Ruang Rapat Majapahit balai Kota Malang.

Dalam rapat tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah memastikan kontraktor memahami seluruh ruang lingkup pekerjaan sesuai dokumen tender. Selain itu, perusahaan mengaku diperintahkan untuk melengkapi dokumen administrasi paling lambat 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut CV Viva Tunggal, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (DOKPIL) Nomor 000.3.3/76/BPBJ/35.73.122/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang mengatur penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) paling lambat 14 hari kerja sebelum tahapan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Perusahaan juga menyoroti surat Direktur RSUD Kota Malang Nomor 000.3/1792/35.73.402.018/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang memuat surat konsultan pengawas serta berita acara klarifikasi dan verifikasi lapangan.

CV Viva Tunggal berpendapat bahwa tugas konsultan pengawas hanya sebatas melakukan kajian teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyusunan addendum kontrak, shop drawing, maupun perubahan volume pekerjaan apabila ditemukan kondisi lapangan yang berbeda dengan perencanaan awal. Oleh karena itu, perusahaan menilai apabila hasil kajian tersebut dijadikan dasar pembatalan SPPBJ maupun rencana kontrak, maka hal tersebut telah melampaui kewenangan konsultan pengawas.

Selain itu, perusahaan menyatakan keberatan terhadap proses klarifikasi dan verifikasi lapangan yang dilakukan pada 29 dan 30 Juni 2026. Menurut mereka, proses tersebut dilakukan secara sepihak oleh PPK tanpa pemberitahuan maupun kehadiran pihak penyedia.

CV Viva Tunggal juga menyebut permintaan agar penyedia menghadirkan vendor pemberi dukungan dalam Pre Award Meeting tidak pernah diatur dalam Dokumen Pemilihan. Padahal, perusahaan mengaku telah menyerahkan surat dukungan beserta brosur dari dua perusahaan, yakni PT Zah Zah Utama Indonesia dan CV Langgeng, saat proses klarifikasi teknis dan harga.

Perusahaan juga menyoroti adanya Nota Dinas Nomor 00.3.1/1074/35.73.502.018/2026 yang menurut mereka menambahkan persyaratan teknis berupa dukungan vendor yang tidak tercantum dalam dokumen pemilihan.

Atas dasar itu, CV Viva Tunggal menduga pembatalan penetapan pemenang tender dilakukan tanpa dasar yang diatur dalam dokumen pemilihan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan proses pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, serta akuntabel.

CV Viva Tunggal juga menduga tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 ayat (2) mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dugaan tersebut, menurut perusahaan, muncul karena adanya persyaratan tambahan yang diklaim tidak tercantum dalam dokumen pemilihan serta proses klarifikasi dan verifikasi lapangan yang disebut dilakukan tanpa melibatkan pihak penyedia.

Melalui surat keberatan tersebut, CV Viva Tunggal meminta PPK dan KPA menarik kembali Surat Nomor 027/37/LL01/PPK/35.73.402.018/6/2026, membatalkan proses pembatalan penetapan pemenang, serta melanjutkan penandatanganan kontrak agar proyek dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.(Aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 2 hari Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4