Matarajawali.net–Batu — Lemahnya koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu diduga menjadi penyebab belum tertanganinya potensi kebocoran pajak reklame sebesar Rp166,7 juta. Hingga kini, puluhan reklame tanpa izin maupun yang telah habis masa berlakunya masih terpasang di sejumlah titik strategis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 60 objek reklame yang belum mengantongi izin atau belum dikenai pajak. Namun, tindak lanjut atas temuan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Secara fungsi, Bapenda memiliki kewenangan dalam pendataan dan penetapan pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sementara Satpol PP bertugas melakukan penertiban di lapangan. Sayangnya, kedua peran ini belum berjalan selaras.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya celah koordinasi. Sejumlah reklame yang telah terdata belum segera ditindak, sementara aparat penertiban disebut masih terkendala sinkronisasi data. Akibatnya, pelanggaran terus terjadi tanpa penanganan yang tegas.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, sebagian besar reklame yang melanggar berada di kawasan dengan nilai ekonomi tinggi.
Minimnya sinergi antarinstansi juga berdampak pada tidak adanya efek jera bagi pelaku usaha. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun Bapenda Kota Batu belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan tersebut serta langkah yang akan diambil ke depan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menutup celah kebocoran pajak. Jika tidak segera dibenahi, potensi kerugian daerah dikhawatirkan akan terus berulang dari tahun ke tahun.(Aji)



