Waktu Sekarang

27 April 2026 18:58

DPRD Kota Malang Gelar Paripurna, Fraksi Sampaikan Pandangan atas Empat Ranperda

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta anggota dewan dari berbagai fraksi.

Empat Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor, ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai catatan, masukan, dan pertanyaan kepada Pemerintah Kota Malang sebagai bahan pembahasan lanjutan.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pemanfaatan teknologi digital serta pelibatan masyarakat dalam implementasi kebijakan. Selain itu, fraksi ini juga mendorong kebijakan investasi yang transparan dan berbasis data.

Sementara itu, Fraksi NasDem menyoroti urgensi Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika. Mereka menilai regulasi tersebut penting mengingat ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan langkah preventif maupun penindakan di Kota Malang.

Menanggapi pandangan fraksi, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan penting dalam tahapan pembahasan berikutnya bersama DPRD.

“Semua masukan akan kami jawab secara rinci pada tahap selanjutnya. Ini menjadi pengayaan karena Ranperda ini baru diajukan,” ujarnya.

Terkait Ranperda RTH, ia mengungkapkan bahwa capaian ruang terbuka hijau di Kota Malang saat ini masih sekitar 17 persen, jauh dari target nasional sebesar 30 persen. Oleh karena itu, Pemkot memandang perlu adanya regulasi khusus sebagai dasar hukum untuk mendorong pemenuhan target tersebut.

Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sirraduhita menambahkan, pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas keempat Ranperda direncanakan dilakukan pekan depan setelah jawaban resmi dari Wali Kota disampaikan.

Ia berharap proses pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan, dengan tetap mempertimbangkan kedalaman materi serta kebutuhan konsultasi.

Khusus untuk Ranperda RTH, DPRD mendorong adanya komitmen nyata dari pemerintah daerah, termasuk penataan ulang wilayah yang tidak sesuai tata ruang agar dapat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan sebelum keempat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 2 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4