Matarajawali.net–Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna untuk menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, H. Abdurrohman, S.H., serta dihadiri oleh Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, dan anggota dewan. Dari total 45 anggota, sebanyak 25 orang hadir sehingga rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum.
Rapat ini menjadi tahap akhir dari proses pembahasan LKPJ yang sebelumnya dilakukan melalui berbagai forum, mulai dari rapat komisi, rapat kerja bersama OPD, hingga pembahasan oleh panitia khusus (pansus).
Dalam penyampaiannya, perwakilan pansus menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh melalui analisis dokumen dan pendalaman materi bersama perangkat daerah. Dari proses tersebut, dirumuskan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah selama tahun 2025.
Beberapa poin utama yang disoroti DPRD meliputi pentingnya keterbukaan informasi terkait capaian kinerja, penyesuaian target pendapatan daerah yang lebih rasional, serta perbaikan sistem pengelolaan program agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, DPRD juga menyinggung sejumlah persoalan strategis seperti pengelolaan aset daerah, penataan pasar tradisional, serta perlunya kajian hukum yang komprehensif sebelum menjalankan program pembangunan guna meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
Setelah laporan pansus disampaikan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat terhadap rekomendasi tersebut. Keputusan kemudian disahkan dan dituangkan dalam berita acara resmi DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa hasil rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang dalam bentuk kebijakan nyata.
“Dalam waktu paling lama enam bulan, kami berharap sudah ada langkah teknis yang diwujudkan melalui peraturan wali kota,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi turunan yang lebih detail agar implementasi kebijakan tidak mengalami hambatan di lapangan. Menurutnya, beberapa kebijakan sebelumnya masih memerlukan penjabaran yang lebih teknis.
DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan melalui evaluasi rutin, termasuk pemantauan triwulanan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
“Masih ada pekerjaan yang perlu diselesaikan. Kami berharap rekomendasi ini dijalankan secara bertahap sesuai prioritas dan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya.
Dengan disahkannya rekomendasi LKPJ ini, DPRD berharap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Malang ke depan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.(Aji)



