Matarajawali.net–Bekasi — Dugaan tindakan diskriminasi sosial oleh aparatur pemerintah tingkat lingkungan kembali mencuat. Kali ini, peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang melibatkan seorang Ketua RT 003/002 terhadap warganya sendiri.
Seorang perwakilan warga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan sejumlah nama, yang terdiri dari sanak keluarga dan tetangga, untuk dapat bekerja di Dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut. Pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membantu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan yang terbuka dan transparan, perwakilan warga tersebut justru menerima penolakan dari Ketua RT setempat dengan nada yang dinilai keras dan tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan penolakan tersebut.
“Tujuan kami hanya ingin warga sekitar bisa ikut bekerja dan mendapatkan penghasilan. Tapi saat diajukan, responnya tidak baik, bahkan cenderung menolak tanpa alasan yang jelas,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menilai bahwa seharusnya aparat lingkungan seperti Ketua RT bersikap adil dan mengedepankan kepentingan bersama, bukan justru terkesan membatasi kesempatan kerja bagi warganya sendiri.
Dugaan diskriminasi ini pun memicu pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme perekrutan tenaga kerja di lingkungan tersebut, khususnya dalam program atau kegiatan yang berada di wilayah RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua RT yang bersangkutan terkait alasan penolakan tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pemerintah desa, dapat turun tangan untuk melakukan evaluasi serta memastikan tidak adanya praktik diskriminatif dalam kesempatan kerja di lingkungan mereka.(Rizky)



