matarajawwali.net; Situbondo – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang perempuan berinisial IL (40) di sebuah kamar kos di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,72 gram serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang sabu,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Rabu (15/10/2025).
Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), sejumlah potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Luthfi.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan kandungan zat narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu tersebut ke wilayah Situbondo,” pungkasnya.(sup)



