Waktu Sekarang

29 Januari 2026 07:16

Viral Mobil Menggunkan Plat Nomer Negara Asing Bisa Lolos Berkendara Di Kawasan Jalan Raya Indonesia

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net- Kota Malang; Kebijakan pemasangan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam telah diterapkan di Kota Malang, Jawa Timur. Kebijakan pelat nomor putih ini sudah mulai diterapkan sejak 18 Juli 2022 lalu.

Beredarnya video Mobil yang di duga Merek Honda Jazz RS berwarna Putih yang menggunakan plat dengan (東京GK5 ほ 22-06) Yang tidak diketahui dikendarai oleh siapa yang akhir akhir ini sempat viral di media sosial.

warna plat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau e-TLE. Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera e-TLE yang menjadi pengawas di jalan.

Lalu bagaimana Mobil jazz RS tersebut bisa masuk ke Indonesia tepatnya di malang kota dengan menggunakan plat China, yang tanpa di sadari oleh pihak bea cukai bisa di loloskan tanpa ada keterangan izin tertentu.

Sebagai Informasi bahwa Mobil luar bisa masuk ke Indonesia melalui sistem impor. Impor mobil juga bisa dilakukan dengan mekanisme impor sementara atau permanen.
Yang di maksud dengan impor sementara adalah,Mobil asing bisa masuk ke Indonesia melalui perbatasan dengan negara tertentu.

Berdasar peraturan menperin no. 14 tahun 2016 sebagai tindak lanjut atas permendag no. 127 tahun 2015 impor mobil bekas masuk kategori impor barang modal bekas hanya ditujukan atas dasar barang digunakan sebagai modal usaha dan hanya yang berbentuk badan hukum bisa melakukannya tidak untuk perorangan.

Untuk mobil baru bisa anda impor melalui ATPM atau agen importir yang menyediakan jasa tersebut. Perlu diketahui anda akan dikenakan tarif pajak yang lumayan tinggi dengan komponen sebagai berikut: bea masuk, PPN, PPnBM impor, PPH pasal 22

No Tag
Matarajawali
Di Post : 12 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4