Waktu Sekarang

29 Januari 2026 08:42

Launching Mie Gacoan Disoal, Dishub Situbondo Sebut Izin Masih Belum Lengkap

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Situbondo; Pembukaan makanan Mie Gacoan sukses menarik perhatian banyak kalangan masyarakat/warga situbondo. Dengan antusiasme yang tinggi ini berbanding terbalik dengan kelengkapan izin yang dimiliki oleh pihak manajemen mie gacoan.

Hal itu ini disampaikan Kepala oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, Rikwan. “Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)-nya saja belum selesai dibuat,”ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).

Dengan ketiadaan izin andalalin, kata Rikwan, bisa berimbas pada kemacetan lalu lintas yang signifikan di kawasan tersebut.Warga sekitar bahwa pihak manajemen juga mengabaikan lahan penggunaan parkir dengan memakai area trotoar.

Akan tetapi, Rikwan juga menegaskan bahwa praktik tersebut dinilai tidak sah karena belum tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Sebelumnya Dishub sudah bersama pemilik Mie Gacoan sudah membuat kesepakatan bersama yang ditandatangani terkait rekomendasi tentang Andalalin.

Jadi yang pasti kami memberikan surat teguran tertulis yang pertama, “tegasnya.

Lebih lanjut Rikwan menegaskan, kami berharap kerjasamanya lah, kita itu sudah berusaha mempercepat proses penyelenggaraan Mie Gacoan yang berinvestasi kepada daerah dan disisi lain kita juga mendukung serta berharap Andalalin nya harus dipenuhi dulu.

“Dengan Rekomendasi syarat mutlak dengan usaha tersebut diwajibkan harus segera selesai. Sebab, mengantisipasi ada kecelakaan dan lain sebagainya, “pungkasnya.

Dalam pembukaan perdana atau grand opening Mie Gacoan Situbondo, yang sebelumnya sempat dijadwalkan pada hari Sabtu (25/1/2025), harus ditunda karena salah satu izin belum rampung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Rikwan Sugihartono saat dihubungi temen” media mengatakan, jika mie gacoan yang ada di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, masih belom mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

” dengan Andalalin ini merupakan syarat utama atau penting untuk keselamatan lalu lintas,dan Izin Andalalin memang harus di wajibkan dan dipenuhi dulu, minimal memberikan saran bagaimana rekayasa lalu lintasnya, “ujar Rikwan Sugihartono.

Menurutnya, pihaknya meminta kepada para pengusaha di Kota Situbondo, sebelum mendirikan bangunan tempat usahanya, untuk memperhatikan arus lalin tersebut.

” Setiap membangun usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan. Oleh karena itu, sebelum tempat usahanya dibangun, para pengusaha untuk mengurus izin Andalin, “pinta Rikwan.

Berdasarkan informasi Mie Gacoan yang terletak di simpang Jalan Sucipto Situbondo, sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan tetapi izin lainnya diduga masih belum juga dilengkapi. Dari pihak Mie Gacoan Situbondo,masih belum memberikan keterangan resmi terkait izin Andalalin, sehingga berdampak terhadap grand opening yang tertunda. (Tim/Red)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 12 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4