Matarajawali.net–SITUBONDO; Komitmen Satreskrim Polres Situbondo dalam memberantas praktik judi online kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Wilayah Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (52) yang kedapatan tengah asyik bermain judi jenis slot, Sabtu (7/2/2026).
Penangkapan pria asal Kecamatan Mangaran tersebut dilakukan saat Polisi yang melaksanakan Kring Serse diwilayah Kecamatan Panji mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang fokus menatap layar ponsel. Setelah dilakukan pengecekan, SB ternyata sedang bermain judi online.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak karena petugas menemukan bukti aktivitas perjudian pada perangkat HP yang digunakannya.
“Pelaku kami amankan saat sedang mengakses situs judi online. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas judol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun terakhir,” jelas AKP Agung, Minggu (8/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp557.000. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang dan dompet milik pelaku.
Selain melakukan penegakan hukum, AKP Agung memberikan imbauan terkait bahaya judi online yang kian meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa judi bukanlah solusi ekonomi, melainkan sumber masalah yang bisa menimbulkan permasalahan tidak secara ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Daripada membuang waktu, energi, dan uang untuk hal yang tidak pasti dan juga melanggar hukum, lebih baik waktu luang tersebut disalurkan ke kegiatan yang jauh lebih positif dan bermanfaat,” imbau AKP Agung.
Kini, SB telah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Jo Pasal 427 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.(sup)



