Matarajawali.net–Malang – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/4/2026).
Tiga regulasi yang disetujui tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan, dengan sejumlah catatan strategis untuk pelaksanaan ke depan.
Dalam pandangan fraksinya, PDI Perjuangan menyoroti pentingnya penataan sektor parkir melalui pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik parkir di Kota Malang. Langkah ini dianggap penting guna mengetahui potensi pendapatan asli daerah sekaligus memetakan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra menekankan perlunya sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib, termasuk kejelasan tarif serta penguatan pengawasan. Untuk Perda Bangunan Gedung, fraksi ini juga mendorong percepatan penerapan sistem perizinan berbasis digital serta peningkatan standar keselamatan bangunan, khususnya terkait mitigasi kebakaran di kawasan padat.
Sementara itu, dalam Perda Pemajuan Kebudayaan, DPRD mendorong pemerintah daerah agar lebih serius menjaga dan mengembangkan budaya lokal, sekaligus melibatkan masyarakat secara luas di tengah tantangan globalisasi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pengesahan Perda bukanlah tahap akhir, melainkan awal dari proses implementasi yang memerlukan aturan teknis lanjutan.
“Perda ini masih bersifat umum, sehingga perlu segera diterjemahkan dalam peraturan wali kota. Kami menargetkan dalam waktu enam bulan aturan teknis sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar berbagai rekomendasi dari panitia khusus tidak diabaikan, melainkan dijadikan acuan utama dalam penyusunan kebijakan turunan yang lebih detail dan aplikatif.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas serta kondisi keuangan daerah.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan melalui evaluasi rutin, termasuk monitoring setiap tiga bulan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi kerja sama dan pembahasan konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan ketiga regulasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan, sehingga Perda yang telah disahkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Malang akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan wali kota serta melakukan penyesuaian dengan regulasi di tingkat provinsi dan pusat,” ujarnya.
Dengan berlakunya tiga Perda ini, diharapkan penataan parkir, pengelolaan bangunan, serta pelestarian budaya di Kota Malang dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan.(Aji)



