Waktu Sekarang

19 Agustus 2026 16:28

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan, Lima Laki-Laki Jadi Korban

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – MALANG KOTA — Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima korban laki-laki. Kelima korban tersebut terdiri dari tiga orang dewasa dan dua orang yang masih berusia anak ketika peristiwa terjadi.

MMS diduga melakukan perbuatan tersebut ketika masih berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Kota Malang. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa penyidik menjerat MMS dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor berinisial MAF (21).

Kompol Rahmad Aji mengungkapkan, perkara tersebut berawal pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa berada di luar lingkungan pondok pesantren sebelum kemudian dipanggil oleh tersangka yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban selanjutnya diminta mendatangi ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah korban berada di dalam ruangan, tersangka meminta korban menutup sekaligus mengunci pintu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan itu kemudian berhenti setelah terdengar bunyi bel.

Usai kegiatan pembelajaran selesai, tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban. Korban kemudian diminta kembali datang dan diduga diminta mengulangi tindakan seksual terhadap tersangka.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma. Kasus itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa, yakni MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, dan ST (22) asal Kabupaten Malang. Sementara dua korban lainnya masih berstatus anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi, yakni ES (17) asal Kabupaten Malang dan MH (19) asal Kabupaten Pati.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta meminta keterangan dari saksi ahli psikologi.

Setelah alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan dinilai telah diperoleh, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, MMS kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

Saat ini, MMS telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi perhatian karena seluruh korban yang tercatat dalam perkara tersebut merupakan laki-laki, dengan dua di antaranya masih berusia anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkas Kompol Aji.

Dengan ditetapkannya MMS sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Berita

Turut Berduka Cita

Turut Berduka Cita Innalillahi wa inna ilaihi raji’un Keluarga Besar Matarajawali.net turut berduka cita yang

Read More »
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4