matarajawali.net: KAB. MALANG — Penebangan sejumlah pohon Mauni di tepi jalan Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menjadi perhatian masyarakat. Penebangan tersebut dilakukan oleh pihak Perhutani setelah adanya permohonan dari Pemerintah Desa Ngadirejo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat kurang lebih 10 pohon yang ditebang. Pohon-pohon tersebut disebut memiliki ukuran cukup besar, dengan diameter yang diperkirakan mencapai sekitar 2 hingga 3 meter.
Kepala Desa Ngadirejo, M. To’ib, membenarkan bahwa Pemerintah Desa Ngadirejo mengajukan permohonan penebangan kepada Perhutani. Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rembuk warga sekitar satu tahun sebelumnya.
“Yang mengajukan penebangan beberapa pohon itu adalah pemerintah desa berdasarkan hasil rembuk warga satu tahun yang lalu,” tutur M. To’ib.
Menurut M. To’ib, permohonan tersebut berkaitan dengan faktor keselamatan pengguna jalan. Keberadaan sejumlah pohon di tepi jalan dinilai berpotensi membahayakan pengendara yang melintas di bawahnya.
Namun ketika ditanyakan mengenai cakupan permohonan penebangan, khususnya apakah mencakup pohon yang berada di area plengsengan atau lereng jalan, M. To’ib menegaskan bahwa pengajuan pemerintah desa hanya ditujukan untuk pohon yang berada di tepi jalan.
“Iya, yang kita ajukan cuma yang ada di tepi jalan saja. Terkait yang di plengsengan itu saya tidak tahu,” ujarnya.
Selain alasan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Desa Ngadirejo juga memiliki rencana untuk melakukan pelebaran jalan di lokasi tersebut.
“Selain itu kita juga berencana untuk pelebaran jalan,” ungkap M. To’ib.
Sementara itu, hasil pantauan tim Matarajawali.net bersama Lembaga Gerakan Pemuda Malang Raya di lokasi menemukan kondisi yang menjadi sorotan.
Penebangan tidak hanya terlihat pada sejumlah pohon yang berada persis di tepi jalan, tetapi juga disebut meluas ke area perengan atau lereng yang berada di sisi jalan.
Kondisi tersebut membuat sebagian area tanah di sekitar plengsengan terlihat terbuka dan minim vegetasi. Situasi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lereng, terutama ketika memasuki musim penghujan.
Di lokasi, kemiringan tanah pada sisi jalan yang menjadi area penebangan diperkirakan sangat curam, bahkan mencapai sekitar 80 derajat.
Berkurangnya vegetasi pada lereng curam tersebut menjadi perhatian karena akar pohon dapat berperan dalam membantu menjaga kestabilan tanah. Namun, untuk memastikan apakah penebangan tersebut benar-benar meningkatkan risiko longsor, diperlukan pemeriksaan atau kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari aspek tata kelola kawasan hutan. Dalam regulasi kehutanan, kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan tidak semata-mata didasarkan pada adanya permintaan masyarakat atau pemerintah desa, tetapi harus mengacu pada ketentuan pengelolaan kawasan, rencana pengelolaan, serta kewenangan pengelola hutan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola dan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Karena itu, dalam kasus penebangan pohon di kawasan yang dikelola Perhutani, penting untuk diketahui status kawasan, dasar pelaksanaan penebangan, rencana kegiatan, serta kewenangan pihak yang memberikan persetujuan atau perintah penebangan.
Dengan demikian, surat permohonan dari pemerintah desa menjadi salah satu bagian dari kronologi yang perlu diklarifikasi, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh dasar hukum dan teknis penebangan.
Terlebih, berdasarkan keterangan Kepala Desa Ngadirejo, permohonan pemerintah desa disebut hanya ditujukan terhadap pohon yang berada di tepi jalan, sementara mengenai pohon yang berada di area plengsengan dirinya mengaku tidak mengetahui.
Di sinilah pentingnya penjelasan dari pihak Perhutani mengenai apakah penebangan pada area lereng tersebut masuk dalam rencana kegiatan yang telah disetujui atau terdapat dasar teknis lainnya.
Di satu sisi, alasan keselamatan pengguna jalan dan rencana pelebaran jalan merupakan pertimbangan yang perlu diperhatikan. Namun di sisi lain, kondisi lereng yang curam juga membutuhkan perhatian agar kegiatan penebangan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap kestabilan tanah.
Karena itu, masyarakat membutuhkan transparansi mengenai berapa jumlah pohon yang masuk dalam permohonan, berapa pohon yang akhirnya ditebang, lokasi masing-masing pohon, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat kajian teknis terhadap kondisi lereng sebelum dilakukan penebangan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah setelah penebangan terdapat rencana penanaman kembali atau tindakan konservasi pada area lereng yang terbuka.
Hal tersebut penting mengingat pengelolaan hutan pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya hutan, tetapi juga dengan keberlanjutan fungsi kawasan dan pengelolaan lingkungan.
Perbedaan antara keterangan Pemerintah Desa Ngadirejo dengan kondisi yang terlihat di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas penebangan yang dilakukan.
Jika permohonan pemerintah desa hanya mencakup pohon yang berada di tepi jalan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar penebangan pohon yang berada di area lereng atau plengsengan.
Apakah penebangan tersebut merupakan bagian dari rencana yang telah ditetapkan Perhutani? Apakah terdapat kajian keselamatan atau teknis terkait kondisi lereng? Dan apakah terdapat langkah mitigasi setelah pohon-pohon tersebut ditebang?
Hingga berita ini diturunkan, matarajawali.net Bersama Lembaga Gerakan Pemuda Malang Raya masih berupaya menghubungi pihak Perhutani wilayah Jabunguntuk memperoleh klarifikasi terkait dasar, jumlah, lokasi, serta batas penebangan pohon Mauni di kawasan tersebut.
Keterangan dari pihak Perhutani sangat diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tidak hanya berdasarkan hasil pantauan lapangan maupun keterangan pemerintah desa, tetapi juga memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang melaksanakan kegiatan penebangan.(suy)
Matarajawali.net akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait



