matarajawali.net; MALANG KOTA — Penataan kawasan sisi barat Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota terus melakukan pengawasan untuk memastikan proses pembongkaran lapak berjalan aman, tertib, sekaligus tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS dan sejumlah instansi terkait turun langsung meninjau proses pembongkaran mandiri lapak pedagang pada Senin (14/9/2026).
Pemkot Malang menetapkan Selasa (15/9/2026) sebagai batas akhir pembongkaran sekaligus pengosongan kawasan sisi barat PIG. Sejumlah pedagang memilih membongkar lapaknya secara swadaya dan mulai memindahkan aktivitas perdagangan ke bangunan relokasi yang berada di belakang pasar.

Berdasarkan data sebelum relokasi, tercatat sebanyak 1.618 pedagang. Setelah dilakukan verifikasi, jumlah pedagang aktif tercatat 1.057 orang, dengan 953 pedagang di antaranya telah menempati lokasi relokasi.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi kesadaran para pedagang yang secara mandiri melakukan pembongkaran lapak.
“Alhamdulillah, kesadaran pedagang sangat tinggi. Pembongkaran dilakukan secara swadaya sehingga kawasan sisi barat mulai kosong, sekaligus mendukung rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG,” kata Wahyu.
Bagi pedagang yang hingga kini belum menyelesaikan pembongkaran, Pemkot Malang memberikan tenggat waktu sampai Selasa (15/9/2026).
Untuk membantu proses tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang juga menyiapkan alat berat secara gratis bagi pedagang yang mengalami kendala teknis dalam pembongkaran.

Polresta Fokus Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Di sisi lain, Polresta Malang Kota memastikan proses penataan PIG tetap mendapat pendampingan dari kepolisian. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS menegaskan pihaknya siap mendukung penataan kawasan tersebut, terutama dari sisi keamanan serta kelancaran arus lalu lintas.
Menurut Danang, pengamanan menjadi penting karena kawasan PIG merupakan salah satu titik dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat. Jalur tersebut menjadi akses keluar-masuk mikrolet atau angkutan kota dan bus dari maupun menuju Terminal Hamid Rusdi.
Selain itu, kawasan PIG juga menjadi jalur kendaraan pengangkut dan pemasok komoditas, khususnya ikan serta sayuran, yang datang dari luar Kota Malang.
Polresta Malang Kota juga menaruh perhatian terhadap potensi terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan Pintu Keluar Pasar atau Simpang Empat Gadang sisi timur.
“Kami mendukung penataan PIG, termasuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri karena menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan yang kondusif,” ujar Danang.
Mantan Kapolres Malang tersebut menilai penataan PIG merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan Kota Malang secara berkelanjutan.
Karena itu, menurutnya, penataan tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran dan relokasi pedagang. Aspek keamanan, kelancaran arus kendaraan, kebersihan hingga estetika kawasan juga harus berjalan beriringan.
“Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan serta rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama,” tegas Danang.
Ia berharap proses penataan tersebut mampu menghasilkan kawasan Pasar Induk Gadang yang lebih tertib, aman, bersih, lancar dan representatif, sehingga aktivitas perdagangan maupun mobilitas masyarakat dapat berlangsung dengan lebih nyaman.
Penataan kawasan PIG kini menjadi perhatian karena keberhasilannya tidak hanya diukur dari kosongnya sisi barat pasar, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memastikan kawasan baru tersebut tetap mampu mendukung aktivitas perdagangan tanpa menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait keamanan dan kepadatan lalu lintas.(aji)



