Waktu Sekarang

7 Juni 2026 17:21

Nama Iin Farihin , Muncul Di Sidang Korupsi,Saksi Sebut Terlibat Proyek 48 Milyar

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – BANDUNG, – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam persidangan tersebut, nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Parihin, menjadi sorotan setelah disebut dalam kesaksian terkait proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah.

Sidang yang dipimpin hakim Novian Saputra berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, mengungkap bahwa Iin Parihin disebut tidak hanya berstatus sebagai legislator, tetapi juga terkait dengan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Keterangan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra, mendalami mekanisme pembagian pekerjaan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hendri mengaku pernah dipanggil ke sebuah rumah di Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di rumah mantan Sekretaris Desa Cibatu dan dihadiri Abah Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang.

Dalam pertemuan itu, Hendri mengaku mendengar adanya permintaan agar sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkungan politik bupati mendapat perhatian dalam pelaksanaan proyek pembangunan daerah.

Dua nama yang secara khusus disebut dalam pertemuan tersebut adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin.

Disebut Kelola Proyek Senilai Rp48 Miliar

Jaksa kemudian mendalami keterkaitan kedua nama tersebut dengan proyek-proyek di bawah kewenangan SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Menurut Hendri, total nilai pekerjaan yang dikerjakan Ari Ginanjar dan Iin Parihin mencapai sekitar Rp48 miliar.

Nilai tersebut berasal dari sejumlah paket pekerjaan, di antaranya proyek jalan senilai sekitar Rp5 miliar, proyek irigasi sekitar Rp7 miliar, serta pekerjaan sumber daya air dan paket lainnya yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman jaksa dalam persidangan.

Munculnya nama Iin Parihin menarik perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk proyek yang bersumber dari APBD.

Karena itu, keterkaitan seorang anggota legislatif dengan proyek pemerintah menjadi salah satu aspek yang terus didalami oleh jaksa KPK.

Hendri juga mengakui telah mengakomodasi sejumlah permintaan terkait pelaksanaan proyek.

Menurutnya, arahan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.

Jaksa selanjutnya mendalami bagaimana proses pekerjaan tersebut dapat berjalan hingga akhirnya dikerjakan oleh pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

Hendri juga mengungkap adanya komunikasi dengan sejumlah kontraktor lain, seperti Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun, dan Madun, yang sebelumnya telah disebut dalam perkara yang sama.

Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi

Menanggapi kesaksian Hendri Lincoln, kuasa hukum terdakwa Yusnaniar menyatakan proyek yang dimaksud merupakan pekerjaan tahun 2024 atau sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Menurut Yusnaniar, nama Abah Kunang hanya digunakan oleh Iin Parihin untuk memperoleh proyek dari Hendri Lincoln.

“Intinya Abah hanya menerima Rp1 miliar dari Iin Parihin, sementara nilai proyeknya sekitar Rp50 miliar,” ujar Yusnaniar kepada wartawan.

Ia juga mengklaim uang sebesar Rp1 miliar yang diterima Abah Kunang telah dikembalikan kepada KPK.

“Klien kami menjadi terdakwa, sementara Iin Parihin belum. Kami beberapa kali meminta KPK menetapkan Iin Parihin sebagai terdakwa seperti klien kami,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Buche Sipahutar, meminta seluruh fakta yang muncul di persidangan tidak langsung dijadikan kesimpulan hukum.

Menurutnya, setiap keterangan saksi harus diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum memiliki kekuatan pembuktian.

“Keterangan saksi harus diuji dengan alat bukti lain sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya usai persidangan

Pihak pembela juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan selama proses hukum berlangsung.(Rizky)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 6 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4