Waktu Sekarang

13 Mei 2026 18:02

Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–SITUBONDO – Kasus dugaan perzinaan dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Situbondo memasuki babak baru yang pelik. Pelapor berinisial A mengaku terpaksa menyetujui upaya Restorative Justice (RJ) dengan terlapor N, lantaran dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Situbondo.

Perseteruan ini bermula pada tahun 2024, ketika A mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya, D (seorang anggota Polri), dengan perempuan berinisial N. Didorong rasa kesal, A mengunggah foto N di media sosial dengan narasi yang menudingnya sebagai perebut laki-laki orang (pelakor).

Tindakan tersebut berbuntut panjang. N melaporkan A ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Meski sempat beredar informasi bahwa laporan tersebut telah dicabut, nyatanya berkas perkara tetap berjalan di kepolisian.

Memasuki tahun 2025, A mengaku menemukan bukti kuat berupa foto dan video asusila antara suaminya (D) dengan N melalui pesan WhatsApp. Berbekal bukti tersebut, A resmi melaporkan N atas dugaan perzinaan dan pornografi.

“Tahun 2025 saya temukan bukti itu, akhirnya saya laporkan ke kepolisian,” ujar A saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).

Namun, dinamika hukum berubah drastis. Tak lama setelah N ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A, pihak kepolisian juga menetapkan A sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan N sebelumnya.

Penetapan status tersangka ganda ini membuat A berada dalam posisi sulit. Demi menghindari penahanan dan mempertimbangkan nasib anak-anaknya, A akhirnya memilih jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice.

“Saya punya anak dan keluarga. Daripada dipenjara, saya terpaksa memilih berdamai dengan N. Ini keputusan yang sangat, sangat terpaksa,” keluh A dengan nada kecewa.

Meski kesepakatan damai telah diambil, A merasa keadilan belum sepenuhnya tegak. Ia mengaku hancur melihat rumah tangganya berantakan, sementara terlapor N seolah melenggang bebas dari jerat hukum perzinaan yang sebelumnya ia laporkan.

“Keluarga saya sudah berantakan. Saya ingin N mendapatkan sanksi yang setimpal. Saya berharap Polres Situbondo bijak dan tidak membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Saya hanya berharap ada tindak lanjut yang adil dari kepolisian,” pungkasnya.(Sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 hari Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4