Waktu Sekarang

15 Agustus 2026 00:41

Direktur RSUD Kota Malang Sebut CV Viva Tunggal Pernah Blacklist, Perusahaan Beri Klarifikasi

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kota Malang – CV Viva Tunggal buka suara terkait munculnya informasi bahwa perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Klarifikasi ini disampaikan di tengah polemik pembatalan penetapan CV Viva Tunggal sebagai pemenang tender proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic) di RSUD Kota Malang.

Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon kepada tim matarajawali.net, perwakilan CV Viva Tunggal secara terbuka mengakui bahwa perusahaan memang pernah mendapatkan sanksi daftar hitam.

Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hukuman sementara yang memiliki masa berlaku satu tahun dan saat ini sudah berakhir.

“Kalau itu pernah. Kalau kita bicara ke belakang perlu konfirmasi. Yang penting sekarang sudah selesai,” ujar perwakilan CV Viva Tunggal.

Menurutnya, selama sebuah perusahaan masih berstatus daftar hitam, perusahaan tersebut tidak dapat mengikuti proses pengadaan melalui sistem LPSE. Dengan demikian, perusahaan yang masih menjalani masa sanksi tidak bisa begitu saja mengikuti tender pemerintah.

“Kalau posisi daftar hitam maka kita gak akan bisa login ke LPSE. Daftar hitam itu hukuman satu tahun,” jelasnya.

CV Viva Tunggal juga menegaskan bahwa setelah masa sanksi tersebut selesai, perusahaan kembali dapat mengikuti pekerjaan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masalah itu banyak kok lainnya pernah kena blacklist. Tapi setelah selesai ya bisa kerja lagi,” lanjutnya.

Blacklist Diakui, tetapi Diklaim Sudah Berakhir

Klarifikasi tersebut penting karena informasi mengenai riwayat blacklist CV Viva Tunggal muncul bersamaan dengan polemik pembatalan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender di RSUD Kota Malang.

Pihak CV Viva Tunggal tidak membantah riwayat tersebut. Namun, perusahaan meminta agar status blacklist pada masa lalu tidak dipahami sebagai kondisi yang masih berlangsung saat ini.

Dengan kata lain, perusahaan mengakui pernah mendapatkan sanksi, tetapi menegaskan bahwa masa hukuman tersebut telah selesai.

Pernyataan ini sekaligus membantah apabila status blacklist tersebut dianggap masih melekat dan menyebabkan CV Viva Tunggal tidak dapat mengikuti tender pada saat ini.

Beda dengan Persoalan Vendor Pendukung

Sementara itu, persoalan blacklist tersebut berbeda dengan alasan pembatalan penetapan CV Viva Tunggal sebagai pemenang tender di RSUD Kota Malang.

Sebelumnya, pihak RSUD Kota Malang menyampaikan bahwa pembatalan penetapan pemenang berkaitan dengan hasil klarifikasi dan verifikasi PPK terhadap vendor pendukung yang diajukan CV Viva Tunggal.

Salah satu vendor yang menjadi sorotan adalah PT Zaza. Pihak RSUD menyebut menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan dokumen pendukung perusahaan tersebut.

CV Viva Tunggal sendiri telah menyampaikan keberatan terhadap pembatalan penetapan pemenang dan mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada RSUD Kota Malang.

Namun, terkait isu blacklist, CV Viva Tunggal memberikan posisi yang tegas: perusahaan mengakui pernah dikenai sanksi, tetapi menyatakan masa sanksi tersebut telah selesai dan perusahaan kembali diperbolehkan mengikuti proses pengadaan.

Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam melihat polemik tender RSUD Kota Malang secara utuh, sehingga antara riwayat blacklist yang disebut sudah berakhir dan persoalan vendor pendukung dalam tender terbaru tidak tercampur menjadi satu persoalan.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 17 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4