Waktu Sekarang

10 Agustus 2026 16:00

DiLaporkan Istri Sah!Suami Di Situbondo Diduga Nikah Siri Saat proses Cerai

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; SITUBONDO — Seorang Suami berinisial AB dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Situbondo oleh istri sahnya. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) dengan perempuan lain.

Berdasarkan berkas pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim, dugaan perbuatan tersebut bermula sekitar bulan Maret 2026. Terlapor diduga menjalin hubungan gelap hingga melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial NA Pernikahan siri tersebut disinyalir berlangsung di wilayah RT 02 / RW 02, Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Situasi kian memanas ketika Terlapor secara mendadak mengajukan gugatan cerai talak terhadap istri sahnya di Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026. Tak terima atas tindakan tersebut serta berbekal sejumlah informasi mengenai dugaan perselingkuhan dan nikah siri sang suami, Pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak keadilannya.

Dalam laporan resminya, Pelapor meminta kepolisian untuk mendalami indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya:

Pasal 411 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinaan, dan/atau Pasal 412 KUHP tentang Tindak Pidana Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan.

“Pelapor meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Pelapor dalam uraian pengaduannya.

Untuk memperkuat aduannya, Pelapor turut menyerahkan daftar saksi kunci, salah satunya berinisial KA yang berdomisili di wilayah setempat, guna dimintai keterangan oleh penyidik.

Melalui pengaduan ini, Pelapor memohon kepada Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk segera memanggil para pihak terkait, mulai dari Terlapor, wanita idaman lain (NA), hingga saksi-saksi lapangan. Penyidik juga diminta mendalami detail peristiwa nikah siri tersebut termasuk melacak siapa sosok yang menikahkan (penghulu siri), wali nikah, saksi nikah, hingga pihak-pihak yang menghadiri prosesi tersebut.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, Pelapor berharap perkara ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejemlah dukungan tokoh masyarakat di desa kedungdowo kecamatan Arjasa juga ikut berbicara bahkan dia sanggup untuk di jadikan saksi.
KA Sebagai tokoh masyarakat iya juga menjelaskan bahwa saya sangat kecewa terhadap yang di lakukan suami sah/atau terlapor, karena sangat mencoreng nama baik keluarga terlebih lagi di mata masyarakat sekitar, Lanjut KA,, jika permasalahan ini di biarkan maka tidak menutup kemungkinan perempuan akan banyak jadi korban dan di lantarkan begitu saja, andai saja mau Nika lagi ya harus di setujui oleh istri sah. Namun jika kedua Bella pihak Masi dalam perkara perceraian iya harus ada putusan dari pengadilan agama Situbondo.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 18 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4