matarajawali.net; MALANG KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menahan CBH (59), Bendahara RW 6 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atas dugaan penggelapan uang kas warga senilai Rp126.784.400 yang digunakan untuk investasi online bodong.
Kasus ini terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan pembukuan kas dan menemukan adanya selisih antara saldo yang tercatat dengan dana yang seharusnya tersedia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pengurus RW yang diterima melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/Polresta Malang Kota pada 27 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan pembukuan ditemukan adanya kekurangan saldo kas. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui dana tersebut digunakan oleh tersangka,” ujar Kompol Rahmad Aji, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 para Ketua RT 1 hingga RT 17 rutin menyetorkan iuran warga kepada CBH sebagai Bendahara RW 6. Total dana kas yang seharusnya tersimpan mencapai Rp126.784.400.
Namun, tanpa persetujuan Ketua RW, pengurus RW, maupun para Ketua RT, tersangka diduga menggunakan seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengungkap, CBH tergiur mengikuti investasi online yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner” dengan janji keuntungan berlipat. Tersangka kemudian mentransfer dana kas RW secara bertahap kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp.
Alih-alih memperoleh keuntungan, dana tersebut justru hilang karena investasi tersebut diduga merupakan modus penipuan online.
“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan besar. Dana dikirim secara bertahap, namun tidak pernah kembali,” tegas Kompol Rahmad Aji.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, serta memastikan pengelolaan dana masyarakat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(aji)



