Waktu Sekarang

23 Oktober 2026 12:20

Diduga Cemari Lingkungan, SPPG MBG di Kp. Pengkolan 02/04 Disorot Warga

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kab. Bekasi – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kampung Pengkolan RT 02/RW 04, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mulai menuai sorotan dan keresahan warga.

Rabu 21 Oktober 2026. Warga mengeluhkan adanya dugaan pembuangan limbah dari aktivitas dapur SPPG MBG tersebut yang dibuang sembarangan di lahan milik warga yang selama ini memang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah warga sekitar.

Ironisnya, lahan tempat pembuangan limbah tersebut berada tepat di bibir Sungai Cikarang.

“Diduga kuat limbah dibuang di lahan warga. Padahal lahan itu di pinggir sungai. Kalau hujan, semua limbah itu pasti akan terbawa masuk ke sungai Cikarang,” ungkap salah satu warga Kp. Pengkolan 02/04 yang enggan disebutkan namanya kepada Mata Rajawali.

Warga menilai, pihak SPPG MBG tersebut telah mengabaikan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengelolaan limbah MBG seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan.

Pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Bau menyengat, lalat, hingga potensi pencemaran air sungai menjadi dampak yang kini mulai dirasakan warga.

Tak hanya soal lingkungan, warga juga mempertanyakan adanya pihak yang diuntungkan dari praktik pembuangan limbah tersebut. Warga bahkan mencium adanya aroma pelanggaran hukum yang lebih besar terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.

“Siapa yang diuntungkan? Kenapa limbah dibiarkan dibuang di situ? Kami menduga ini ada pembiaran dan bisa merusak ekosistem sungai Cikarang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG MBG di Kp. Pengkolan 02/04 belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan pihak BGN segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Redaksi Mata Rajawali membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SPPG MBG terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter: Nuriski Hardiansyah

No Tag
Matarajawali
Di Post : 19 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4